Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Berbagai Perabotan hingga Unit Apartemen di Setiabudi Kosong, Komplotan Pencuri Ditangkap

Kompas.com - 14/06/2021, 18:59 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Setiabudi menangkap komplotan pencuri yang menggasak barang-barang di sebuah unit apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Rinaldo Aser mengatakan, komplotan pencuri berjumlah dua orang berinisial BY (26) dan FQ (30).

"Dua pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai tukang renovasi di salah satu unit apartemen. Melihat unit apartemen di sebelahnya dalam kondisi kosong, mereka ini melakukan pencurian, masuk ke unit apartemen tersebut kemudian secara bertahap melakukan pencurian," ujar Rinaldo dalam keterangan suara yang diterima Kompas.com, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Seberapa Genting Lonjakan Covid-19 di Jakarta? Ini Fakta dan Datanya...

Adapun modus komplotan pencuri mengaku sebagai pemilik apartemen kepada petugas sekuriti.

Rinaldo menyebutkan, komplotan maling bisa leluasa keluar masuk apartemen untuk mencuri dan membawa barang-barang hasil curiannya.

"Pengakuan mereka dilakukan secara bertahap mulai dari bulan Maret. Jadi mereka tidak sekaligus mencuri, tapi ambil kecil-kecil. Begitu tidak ketahuan, terus berlanjut sampai satu unit (apartemen) kosong," tambah Rinaldo.

Rinaldo menyebutkan, sebagai tukang renovasi di salah satu unit apartemen, komplotan pencuri tersebut memiliki akses keluar masuk apartemen.

Baca juga: Para Sopir Mengaku Tak Ada Lagi Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi Antre Lama Bongkar Muat

Adapun tersangka BY ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, sedangkan LQ ditangkap di rumah kos di kawasan Menteng Atas, Setiabudi.

Barang-barang yang berhasil dicuri oleh para tersangka yaitu lemari pakaian, lemari buffet TV, kitchen set, dan dua set tempat tidur yang terdiri atas dua kasur serta dua pasang bantal dan guling berikut sarung bantalnya.

Pelaku juga membawa tiga meja nakas, satu set meja kerja dan kursi, dua set lampu gantung kristal, satu set meja Kitchen Island, dua set meja rias, satu set sofa warna putih, satu cermin, satu lukisan gambar burung, satu lukisan gambar tanaman bunga, dan tiga bedcover.

Baca juga: Jakarta Memasuki Fase Genting Covid-19, Anies Peringatkan Warga untuk Beraktivitas di Rumah

Selain itu, pelaku juga mencuri satu alat pijat elektrik, dua tas golf warna cokelat berikut 13 stik golf, dua lampu kamar, satu pajangan kaligrafi, satu penutup mobil merek Krisbow, satu tas make up warna hitam, dua pasang anting warna emas merek Monet, satu kotak obat, satu meja kecil.

Barang-barang lainnya yang dicuri yaitu tiga pintu lemari, satu vas bunga, satu pemanggang roti merek National, satu set perlengkapan dapur, satu bungkus plastik berisi pembersih, satu bungkus bubble wrap, satu lemari plastik, satu perlengkapan umroh, satu koper warna merah, satu unit kulkas dua pintu merek LG, dan satu kompor standing merek ARISTON.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com