Tiga pasal itu, yakni Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 102 huruf H Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Pasal 103 huruf A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ari dituntut satu tahun penjara oleh jaksa pada di PN Tangerang, 24 Mei 2021.
Jaksa meyakini Ari melanggar Pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Baca juga: Curi Berbagai Perabotan hingga Unit Apartemen Kosong, Komplotan Pencuri Ditangkap
Atas tuntutan itu, Ari menyampaikan pembelaan alias pleidoi. Ia merasa tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituntutkan kepadanya.
"Isi pleidoinya, pada pokoknya, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa (Ari) menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana apa yang dikatakan penuntut umum," kata Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, Kamis (10/6/2021).
"Dan oleh karenanya, terdakwa mohon kepada pengadilan untuk menjatuhkan keputusan bebas atau vrijspraak kepada terdakwa dari segala tuntutan," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.