JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Sawah memberlakukan jam malam di sejumlah titik permukiman warga demi menekan penyebaran Covid-19.
Di wilayah jam malam, aktifitas warga hanya dibolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
Kepala Kepolisian Sektor Sawah Besar Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom menyatakan, saat ini tak ada kelurahan di wilayahnya yang masuk zona merah.
Namun, Kecamatan Sawah Besar saat ini berada di urutan ke-5 dari delapan kecamatan se-Jakarta Pusat dengan angka kasus Covid -19 terbanyak.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Serius Terapkan Jam Malam di RT Zona Merah Covid-19
"Memang terjadi peningkatan kasus aktif. Ini terjadi pascamudik, di mana warga tetap memaksakan mudik dan terus kembali ke Jakarta," ucap Maulana, Senin (14/6/2021).
Untuk menekan angka penularan kasus Covid-19, maka pemberlakuan jam malam di pemukiman warga di Sawah Besar sudah dilakukan.
Saat ini baru beberapa lokasi yang diberlakukan jam malam seperti di RW 03 dan RW 06, Kartini, Pasar Baru.
"Nantinya pemberlakukan jam malam akan diperluas. Saat ini perluasan masih dalam pembahasan tiga pilar dan menunggu surat dari Kecamatan Sawah Besar," ujarnya.
Baca juga: 2.659 RT Zona Merah di Jakarta Wajib Terapkan Jam Malam, Terbanyak di Jakbar
Selain pemberlakuan jam malam, langkah lainnya untuk menekan penyebaran Covid-19 adalah dengan melakukan operasi yustisi serta pembagian masker ke permukiman warga.
"Kita dengan cara blusukan ke pemukiman warga. Bagi masker dan sosialisasi terus menerus mengenai bahaya virus Covid-19 dan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.