JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan, sebanyak 1,129 ton narkoba yang disita dari ketujuh orang tersangka inisial NR, HA, HS, NB, EK, CSN dan OCN telah dikemas untuk diedarkan.
Rencananya, pengedaran sejumlah narkoba jenis sabu itu akan dilakukan untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
"Rencana diedarkan untuk wilayah Jakarta dan untuk wilayah Jawa Barat," ujar Listyo di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Listyo mengungkapkan, saat ini jajarannya yang tergabung dalam satuan tugas (satgas) narkoba masih mendalami ketujuh tersangka.
Baca juga: Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Timur Tengah, Polisi Sita 1,1 Ton Sabu
Pasalnya, saat ini masih ada beberapa tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) masih diburu oleh petugas.
"Karena memang masih ada beberapa pelaku yang saat ini masih DPO kita. Terkait untuk perkembangan selanjutnya akan lebih jelas setelah seluruh pelaku sudah tertangkap," kata Listyo.
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat dan Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran sabu sejumlah 1,129 ton jaringan Timur Tengah.
Polisi mengamankan sabu itu dari ketujuh tersangka saat ditangkap di empat lokasi berbeda, yaitu Bogor, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat, pada Mei hingga Juni 2021.
Baca juga: 24.878 Orang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Indonesia sejak Januari 2021
Pengungkapan sabu jaringan Internasional itu merupakan hasil pengembangan dua tersangka NS dan HA yang ditangkap sebelumnya di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita sebanyak 393 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka HS dan HA yang digerebek kala itu.
Adapun penyidik melakukan pengembangan terhadap HS dan Ha dan menangkap pelaku lainnya di Pasar Modern Bekasi, Apartemen kawasan Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat.
Barang bukti yang didapat dari penggerebekan di Pasar Modern Bekasi, sebanyak 511 kilogram sabu.
Sementara di dua lokasi apartemen kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat yakni 50 kilogram dan 175 kilogram sabu.
Peredaran sabu sebanyak 1,129 ton yang digagalkan disebutkan melibatkan warga negara asing (WNA).
WNA itu saat ditangkap tercatat masih berstatus sebagai narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Cilegon, Banten.
Kini, para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.