TANGERANG, KOMPAS.com - Penasihat hukum eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara tengah mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya.
Ari Askhara diketahui divonis satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.
Ari Askhara dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/6/2021).
"Apa pun itu, kami terima, kami hargai (vonis tersebut). Kami selaku tim penasihat hukum akan berpikir apakah akan banding atau mau terima," papar Andre, penasihat hukum Ari, saat ditemui usai persidangan, Senin.
"Jadi, sesuai ketentuan hukum acara, kami diberikan hak untuk berpikir selama tujuh hari," sambung dia.
Andre menambahkan, sebenarnya mereka meminta Ari dibebaskan.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim.
"Kalau kami, mau kami, (Ari) bebas. Tapi apa pun itu, kami hargai semuanya, sama-sama kami hormati," ungkap dia.
Baca juga: Curi Berbagai Perabotan hingga Unit Apartemen di Setiabudi Kosong, Komplotan Pencuri Ditangkap
Sebelumnya diberitakan, Hakim Ketua Nelson Panjaitan membacakan vonis tersebut di Ruang 4 PN Tangerang, Senin.
"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana satu tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Nelson saat persidangan.
Hakim mempertimbangkan vonis tersebut berdasarkan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya.
Ari yang didampingi penasihat hukumnya menghadiri langsung persidangan yang dimulai sekitar pukul 17.19 sampai 18.30 WIB itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.