TANGERANG, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara.
Ari Askhara divonis satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.
Ari dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/6/2021).
"Seperti putusan yang dibunyikan, terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Sobrani Binzar, saat ditemui usai persidangan, Senin.
"Kami akan menentukan sikap maksimal dalam waktu tujuh hari. Sehingga dalam waktu tujuh hari, kami akan menentukan sikap terhadap putusan tersebut," sambung dia.
Hal serupa turut dinyatakan kuasa hukum Ari Askhara saat ditemui usai agenda sidang.
"Apa pun itu, kami terima, kami hargai (vonis tersebut). Kami selaku tim penasihat hukum akan berpikir apakah akan banding atau mau terima," kata kuasa hukum Ari, Andre.
"Jadi, sesuai ketentuan hukum acara, kami diberikan hak untuk berpikir selama tujuh hari," sambung dia.
Andre menambahkan, sebenarnya mereka meminta Ari dibebaskan.
Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Minta Dibebaskan
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim.
"Kalau kami, mau kami, (Ari) bebas. Tapi apa pun itu, kami hargai semuanya, sama-sama kami hormati," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Ketua Nelson Panjaitan membacakan vonis tersebut di Ruang 4 PN Tangerang, Senin.
"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana satu tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Nelson saat persidangan.
Hakim mempertimbangkan vonis tersebut berdasarkan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya.
Ari yang didampingi penasihat hukumnya menghadiri langsung persidangan yang dimulai sekitar pukul 17.19 sampai 18.30 WIB itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.