Data corona.jakarta.go.id menunjukkan bahwa sejumlah RT/RW di Jakarta saat ini memiliki status wilayah risiko penularan tinggi, atau disebut zona merah.
Baca juga: Dinkes DKI: Tiga Varian Baru Virus Corona Ditemukan di Jakarta
Adapun rinciannya dalah sebagai berikut:
1. Kelurahan Rawasari, RT 013, RW 009, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Jumlah kasus aktif di wilayah tersebut adalah 9 kasus yang tersebar di 7 rumah.
2. Kelurahan Palmerah, RT 006, RW 004, Jakarta Barat
Jumlah kasus aktif di wilayah tersebut adalah 19 kasus yang tersebar di 6 rumah.
Data RT/RW rawan ini menjadi dasar perhitungan untuk penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) periode 14 Juni 2021 hingga 20 Juni 2021.
Zona merah masuk ke dalam WPK sehingga perlu dilakukan sejumlah perlakuan khusus.
Baca juga: Anies: Kita Sedang Berhadapan Varian Baru Covid-19 yang Efek Sebarnya Lebih Luas
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap wilayah yang berstatus WPK akan dipantau dan diawasi secara ketat.
Di wilayah tersebut, juga harus dilakukan screening Covid-19 dan penelusuran kontak erat para pasien positif Covid-19.
Pemerintah berhak memberlakukan sanksi, terutama sanksi sosial, terhadap warga di WPK yang melanggar ketentuan isolasi/ karantina mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.