JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, Jakarta saat ini sedang memasuki fase yang amat genting karena adanya lonjakan drastis kasus Covid-19.
Data Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 per 11 Juni 2021 menunjukkan bahwa kasus Covid-19 di Jakarta melonjak 302 persen dalam 10 hari.
Dalam lima hari terakhir, penambahan kasus harian bahkan melebihi 2.000 kasus per hari dan trennya selalu meningkat. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Jakarta Memasuki Fase Genting Covid-19, Anies Peringatkan Warga untuk Beraktivitas di Rumah
Sebelumnya, pada Rabu dan Selasa, penularan harian ada di angka 1.371 dan 755 kasus.
Akibatnya, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di berbagai rumah sakit di Jakarta juga ikut meningkat. Saat ini, 75 persen dari kapasitas yang tersedia sudah terisi.
Sementara itu, BOR di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet sudah mencapai 83,8 persen. Sebanyak 5.000 dari total 5.994 tempat tidur yang tersedia sudah terisi.
Baca juga: Seberapa Genting Lonjakan Covid-19 di Jakarta? Ini Fakta dan Datanya...
Data ini menjadi alarm bagi Jakarta karena WHO sendiri menetapkan batas aman BOR di angka 60 persen.
"Bila kita tidak melakukan tindakan, maka kita berpotensi menghadapi kesulitann karena fasilitas kesehatan mungkin akan menghadapi jumlah yang tak terkendali apabila pasien, apabila orang yang harus ditangani meningkat secara drastis," ujar Anies di Lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Minggu (13/6/2021).
Data corona.jakarta.go.id menunjukkan bahwa sejumlah RT/RW di Jakarta saat ini memiliki status wilayah risiko penularan tinggi, atau disebut zona merah.
Baca juga: Dinkes DKI: Tiga Varian Baru Virus Corona Ditemukan di Jakarta
Adapun rinciannya dalah sebagai berikut:
1. Kelurahan Rawasari, RT 013, RW 009, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Jumlah kasus aktif di wilayah tersebut adalah 9 kasus yang tersebar di 7 rumah.
2. Kelurahan Palmerah, RT 006, RW 004, Jakarta Barat
Jumlah kasus aktif di wilayah tersebut adalah 19 kasus yang tersebar di 6 rumah.
Data RT/RW rawan ini menjadi dasar perhitungan untuk penerapan Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) periode 14 Juni 2021 hingga 20 Juni 2021.
Zona merah masuk ke dalam WPK sehingga perlu dilakukan sejumlah perlakuan khusus.
Baca juga: Anies: Kita Sedang Berhadapan Varian Baru Covid-19 yang Efek Sebarnya Lebih Luas
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap wilayah yang berstatus WPK akan dipantau dan diawasi secara ketat.
Di wilayah tersebut, juga harus dilakukan screening Covid-19 dan penelusuran kontak erat para pasien positif Covid-19.
Pemerintah berhak memberlakukan sanksi, terutama sanksi sosial, terhadap warga di WPK yang melanggar ketentuan isolasi/ karantina mandiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.