TANGERANG, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara divonis satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Ari terbukti bersalah terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Senin (14/6/2021).
"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana satu tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan saat persidangan, Senin.
Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ari Askhara hadir di ruang sidang didampingi penasihat hukumnya.
Sementara jaksa yang hadir, yakni Pantono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Reza Fahlevi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Askhara dan jaksa pikir-pikir
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binzar menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
"Kami akan menentukan sikap maksimal dalam waktu tujuh hari," ujar dia.
Sementara itu, Andre, penasihat hukum Ari Askhara, mengaku pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memutuskan menerima putusan atau banding.
"Apa pun itu, kami terima, kami hargai (vonis tersebut). Kami selaku tim penasihat hukum akan berpikir apakah akan banding atau mau terima," papar Andre, Senin.
Andre menambahkan, sebenarnya pihaknya meminta dibebaskan. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim.
"Kalau kami, mau kami, (Ari) bebas. Tapi apa pun itu, kami hargai semuanya, sama-sama kami hormati," ungkap dia.
Kronologi kasus