Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prapendaftaran PPDB Bekasi 2021 Sudah Dibuka, Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?

Kompas.com - 15/06/2021, 09:46 WIB
Djati Waluyo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Kota Bekasi dipastikan akan berlangsung mulai 14 Juni hingga 10 Juli 2021.

Pelaksanaan PPDB Kota Bekasi 2021 juga dipastikan berlangsung secara online melalui laman http://bekasi.siap-ppdb.com baik untuk jenjang SD maupun SMP.

PPDB Kota Bekasi 2021 dibuka untuk sejumlah jalur, yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru.

Baca juga: Pra-pendaftaran PPDB Kota Bekasi 2021 Dimulai, Simak Informasi Lengkapnya

Prapendaftaran dan verifikasi berkas dimulai pada 14 Juni 2021, sementara proses pendaftaran baru akan dibuka pada 1 Juli 2021 nanti.

Lalu, pada tahap prapendaftaran ini, siapa saja yang perlu mendaftar?

1. Warga luar kota yang ingin sekolah di Bekasi

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat peraturan yang dikhususkan untuk warga luar Kota Bekasi.

"Kami memberikan di dalam perwal (peraturan walikota) dan kepwal (keputusan walikota) kita memberikan masyarakat luar kota bekasi 5 persen," ujar Inayatullah saat di temui Kompas.com di Posko PPDB Kota Bekasi di SDN Margahayu V/XVII, Senin (14/6/2021).

Mereka yang memiliki kartu keluarga di luar kota Bekasi bisa bersekolah di Bekasi dengan syarat melakukan prapendaftaran secara manual ke posko-posko PPDB di Kota Bekasi untuk bisa membuat akun saat pendaftaran secara online resmi dibuka.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Bekasi Siapkan Kuota 5 Persen untuk Warga Luar Kota

2. Warga Bekasi yang sebelumnya bersekolah di luar kota

Inayatullah menjelakan bahwa untuk warga Kota Bekasi yang sebelumnya sekolah di luar kota, misalnya DKI Jakarta, juga perlu melakukan prapendaftaran.

"Di daerah Bintara, Pondok Gede itu kan banyak yang sekolah di DKI SD nya ini mau masuk smp, karena di DKI enggak bisa akhirnya dia balik lagi ke sini," ujar dia.

Untuk itu, Inayatullah menjelaskan bahwa warga yang telah sekolah di luar Kota Bekasi dan ingin kembali harus melakukan verifikasi ke Dinas Pendidikan.

"Makanya warga Kota Bekasi yang sekolah di DKI kemudian kembali lagi sekolah di Bekasi kan harus diverifikasi sama kita," ujar dia.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua

Untuk kelompok ketiga yang perlu melakukan prapendaftaran adalah calon peserta didik yang baru pindah ke Bekasi karena orang tua pindah tugas.

Inayatullah menjelaskan untuk kategori ini terdapat kuota 3 persen.

****

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2021 dan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 420/Kep.225-Disdik/IV/2021, ini persyaratan yang diperlukan untuk PPDB Kota Bekasi 2021:

Persyaratan umum

1. SD negeri
- akta kelahiran/surat tanda kenal lahir
- kartu keluarga/surat keterangan domisili
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali

2. SMP negeri
- akta kelahiran/surat tanda kenal lahir
- kartu keluarga/surat keterangan domisili
- surat keterangan nilai akhir (SKNA)
- surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orangtua/wali

Baca juga: Persyaratan PPDB Kota Bekasi 2021 Setiap Jalur, dari Zonasi hingga Prestasi


Persyaratan khusus

1. Jalur zonasi
- semua dokumen dalam persyaratan administrasi umum

2. Jalur afirmasi

Salah satu dari:
- kartu PKH
- KIP
- KKS
- surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang direkomendasikan Dinas Sosial Kota Bekasi
- non-DTKS/non-DTKS new normal/KPM BPNT/KPM PKH

3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan anak guru
- surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- surat keputusan pengangkatan sebagai guru negeri dan guru swasta yang melaksanakan tugas di Kota Bekasi

4. Jalur prestasi SKNA
- SKNA (surat keterangan nilai akhir) bagi lulusan SD tahun pelajaran 2020/2021
- SKNRR (surat keterangan nilai rata-rata rapor) bagi lulusan SD tahun pelajaran 2019/2020

5. Jalur prestasi akademik/nonakademik
- bukti prestasi akademik (KSN) dan bukti prestasi nonakademik (KOSN) wajib mendapatkan legalisasi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi
- bukti atas prestasi FL2SN wajib mendapatkan legalisasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi
- bukti prestasi cabang olahraga lainnya wajib mendapatkan legalisasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi

6. Jalur prestasi tahfiz Quran
Sertifikat atau piagam yang dikeluarkan oleh lembaga tahfidz yang dilegalisasi oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kota Bekasi.

Baca juga: PPDB Kota Bekasi 2021 Dipastikan Online, Berikut Jadwal Pelaksanaannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com