Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 di RS UI Depok Diperluas untuk Semua WNI

Kompas.com - 15/06/2021, 09:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksin Indonesia Bangkit RS Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, kini diperuntukkan tak hanya warga ber-KTP/domisili Depok, tetapi juga semua WNI.

"Dalam upaya mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, mulai hari Selasa (15/6/2021), program vaksinasi di Sentra Vaksin Indonesia Bangkit diperluas," jelas Humas RS UI, Kinanti Putri Utami, melalui keterangan tertulis pada Selasa pagi.

Ia melanjutkan, sasaran vaksinasi Covid-19 di RS UI adalah lansia dan pralansia (minimal 50 tahun), pendamping lansia dan pralansia, dan petugas pelayan publik.

"Petugas pelayan publik meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, pedagang pasar, tokoh dan penyuluh agama, pekerja transportasi publik, pekerja pariwisata/hotel/restoran, serta pekerja media massa," ungkapnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19 di Jakarta Memburuk, Tiga Varian Baru Ditemukan hingga BOR Menipis

Kinanti memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang dipakai dalam program ini ialah vaksin Sinovac.

Vaksinasi dapat dilakukan di dua tempat, yakni di klinik vaksin Gedung Entrance lantai 1 dan secara drive thru di Gedung Parkir RSUI.

Berikut syarat dan ketentuan vaksinasi Covid-19 di Sentra Vaksin Indonesia Bangkit RSUI:

Ketentuan umum

1. Peserta merupakan WNI dan membawa KTP

2. Peserta mendaftarkan diri melalui http://xlaxiata.co.id/indonesiabangkit

3. Peserta wajib menunjukkan bukti pendaftaran yang akan diverifikasi ulang oleh petugas di lokasi.

Baca juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 Masyarakat Usia 18 ke Atas di Jakarta

4. Peserta dalam keadaan sehat, jika memiliki penyakit kronik dapat membawa surat kelayakan untuk divaksinasi dari dokter.

5. Peserta menggunakan baju yang longgar di area lengan atas untuk memudahkan penyuntikan.

Ketentuan khusus

1. Pendamping dan pelayan publik minimal 18 tahun;

2. Satu pendamping harus membawa minimal 1 lansia/pralansia usia 50 tahun ke atas;

3. Pelayan publik wajib menunjukkan kartu identitas/surat keterangan bekerja dari instansi terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com