JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku mengonsumsi narkoba sejak September 2020.
Ia kemudian ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Barat.
"Dari hasil pemeriksaan kami, (Anji mengonsumsi narkotika) dimulai sekitar akhir tahun lalu. Jadi ke sekarang udah sekitar 8 bulan ya, dari September (2020)," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Namun, Ronaldo belum mengungkapkan alasan Anji mengonsumsi narkotika.
"Masih kita dalami kalau untuk alasannya. Kalau motifnya masih materi dalam pemeriksaan kami, jadi belum bisa saya sampaikan sekarang," ujar Ronaldo.
Baca juga: Anji Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Barat
Fakta lain, Anji mengaku menyimpan ganja di rumahnya yang berlokasi di Bandung. Ia kemudian dibawa ke rumah tersebut untuk menunjukkan ganja yang disimpan.
Ronaldo mengapresiasi Anji yang bersikap kooperatif dalam pemeriksaan.
"Jadi dia tidak menutup-nutupi sehingga kami bisa sampai di TKP ke dua (di Bandung) dan menemukan barang bukti ganja yang lain," kata Ronaldo.
Barang bukti di Bandung maupun yang sebelumnya ditemukan di kediaman Anji di Cibubur, telah selesai diperiksa.
Seluruh barang bukti tersebut dipastikan mengandung THC atau zat aktif dalam ganja.
"Barang buktinya yang sudah diamankan penyidik itu juga sudah keluar hasil lab-nya positif THC," kata Ronaldo.
Baca juga: Kepada Polisi, Anji Mengaku Simpan Ganja di Rumahnya di Bandung
Namun, Ronaldo belum bisa mengungkap berapa berat total serta apa saja barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya.
Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan Anji positif mengonsumsi ganja.
Kini, Anji dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo sebelumnya menuturkan, Anji ditangkap di salah satu studionya pada Jumat sekitar pukul 19.30 WIB.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.