Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan Anji positif mengonsumsi ganja.
Kini, Anji dijerat pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang No. 35 tahun 2009. Ia juga ditahan di Rutan Mapolres Jakbar.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo sebelumnya menuturkan, Anji ditangkap di salah satu studionya pada Jumat sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga: Polisi: Anji Mengaku Pakai Ganja Sejak September 2020
Petugas mendapati barang bukti narkoba jenis ganja dari tangan musisi itu. Saat ditangkap, Anji sedang sendirian.
Kemudian, polisi menggeledah studio dan menemukan barang bukti selain ganja.
"Ditangkap di salah satu studionya di wilayah kompleks perumahan di wilayah Cibubur. Saat kami lakukan penangkapan bahwa barang bukti yang ada padanya adalah narkotika jenis ganja," kata Ady kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).
Ady mengatakan, pihaknya menemukan berbagai jenis narkoba dengan jumlah cukup besar saat penangkapan.
Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci jenis dan jumlah narkoba yang diduga milik Anji.
"Nanti lengkapnya akan saya sampaikan saat rilis, termasuk barang bukti yang cukup beragam dan cukup banyak," kata Ady.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.