TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebanyak 69 mahasiswa dikabarkan di-drop out (DO) dari Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) di Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Puluhan mahasiswa itu diberhentikan karena dianggap tidak mencapai standar kelulusan yang berlaku di STAN.
Sebanyak 19 di antaranya keberatan dan menggugat keputusan DO tersebut.
Baca juga: Antrean Vaksinasi Covid-19 di Sport Center Alam Sutera Mengular, Peserta Antre hingga ke Jalan
Kuasa hukum mahasiwa penggugat PKN STAN Damian Agata Yuvens mengatakan, 69 orang tersebut merupakan mahasiswa semester tiga.
Mereka dinyatakan DO terhitung sejak 17 Maret 2021 dan tidak melanjutkan ke semester selanjutnya.
"Mereka mahasiswa semester tiga dan tidak bisa melanjutkan semester selanjutnya. Jadi sudah ada keputusan yang menyatakan tidak lulusnya," ujar Damian saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Antrean di UGD Wisma Atlet Kemayoran Mengular, Banyak Pasien Lesehan
Menurut Damian, para mahasiswa itu dianggap gagal mencapai standar kelulusan yang berlaku, yakni indeks prestasi (IP) minimal 2,75 dan tidak ada nilai D untuk mata kuliah tertentu.
"Kebetulan yang 69 ini adalah memang orang-orang yang mengalami dua kondisi itu. Ada yang IP-nya di bawah 2,75, ada juga yang memang dapat D untuk mata kuliah tertentu, meskipun IP-nya di atas 2,75," kata Damian.
Namun, keputusan DO yang mengacu pada standar kelulusan tersebut dianggap tidak adil pada masa pandemi Covid-19 saat ini.
Baca juga: Kesulitan Kejar Target Vaksinasi, Pemkot Tangsel Minta Pusat Perbanyak Distribusi Vaksin Covid-19
Pasalnya, kata Madian, sistem belajar mengajar yang diikuti para mahasiswa sangat terbatas, berbeda dengan situasi sebelum pandemi melanda.
"Kan rasanya tidak fair, kalau kuliahnya online, standar penilaiannya, standar kelulusan seyogyanya ya online juga, perlu ada penyesuaian," ungkapnya.
Alhasil, Damian menyebutkan bahwa sebanyak 19 mahasiwa yang menjadi kliennya menggugat PKN STAN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Banten.
Mereka meminta keputusan DO terhadap 69 mahasiswa PKN STAN di tengah pandemi Covid-19 dibatalkan.
Baca juga: Sanggupi Permintaan Maruf Amin, Pemkot Tangerang Siap Vaksinasi 15.000 Orang Per Hari
"Jadi yang kami minta ke Pengadilan Tata Usaha Negara ya tentu membatalkan keputusan tersebut. Kemarin kami daftarkan, hari ini kan sudah muncul ke SIPP pendaftarannya," pungkasnya.
Kompas.com mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Direktur STAN Rahmadi Murwanto.
Namun, dia belum bisa memberikan keterangan terkait hal tersebut dan mengarahkan Kompas.com untuk menghubungi bagian humas.
Hingga berita ini ditayangkan, Humas STAN Deni Handoyo belum merespons pertanyaan terkait dengan pemberhentian 69 mahasiswa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.