JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan tersangka terkait penyalahgunaan narkoba. Penyidikan masih berjalan di Polres Jakarta Barat.
Berikut sejumlah fakta baru terkait kasus ini.
Jadi tersangka
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyatakan, Anji telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.
Penyidik juga memutuskan menahan Anji di Rutan Mapolres Jakarta Barat.
Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1.
Baca juga: Anji Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Barat
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan penemuan barang bukti ganja dan hasil tes urine yang mengandung THC atau zat aktif dalam ganja.
Simpan ganja di Bandung
Anji kooperatif selama pemeriksaan setelah ditangkap di studionya di perumahan wilayah Cibubur.
Saat ditangkap, Anji sedang sendirian. Polisi menemukan ganja di lokasi.
Kepada polisi, mantan vokalis grup band Drive ini kemudian mengaku menyimpan ganja lainnya di rumahnya di Bandung, Jawa Barat.
"Pemeriksaan yang bersangkutan kooperatif, dia (Anji) menjelaskan, 'Saya ada juga menaruh narkotika itu di Bandung', jadi yang bersangkutan itu menunjukkan," ungkap Ronaldo pada wartawan Selasa.
Baca juga: Kepada Polisi, Anji Mengaku Simpan Ganja di Rumahnya di Bandung
Polisi kemudian membawa Anji ke rumahnya di Bandung. Hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti ganja lainnya.
Semua barang bukti tersebut kemudian diperiksa di laboratorium. Hasilnya dipastikan ganja.
Ronaldo mengapresiasi Anji yang bersikap kooperatif dalam proses hukum.