JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan bahwa musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mendapatkan ganja dari situs web yang diduga berasal dari Amerika Serikat.
"Menurut yang bersangkutan, dia mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar (negeri). Situs yang diduga berada di Amerika Serikat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
Ady mengungkapkan, diperlukan akun khusus untuk memesan ganja dari situs tersebut, tetapi Anji tak memiliki akun itu.
Baca juga: Penangkapan Anji, Polisi Temukan 8 Linting Ganja dalam Speaker
Seseorang berinisial BRO yang memiliki akun khusus di situs itu menghubungi Anji melalui media sosial untuk menawarkan ganja.
"Dialah (BRO) yang memiliki ID (akun khusus), sementara yang bersangkutan (Anji) tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara BRO yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan," jelas Ady.
Kini, BRO masih diburu oleh polisi.
"Kami sedang bekerja sama dengan unit cyber untuk mengungkap jaringan ataupun situs sumber dari marijuana yang berada di luar (negeri)," kata Ady.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Anji: Jadi Tersangka, Pakai Ganja sejak September 2020
Anji ditangkap oleh aparat dari Polres Jakarta Barat pada Jumat (11/6/2021). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ady menyatakan bahwa penangkapan Anji bermula dari informasi warga.
"Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja, dari situ kami kembangkan informasi tersebut dan pada hari Jumat pukul 19.30 WIB, kami mengamankan saudara AN (Anji) di studio rekamannya di wilayah Cibubur," kata Ady.
Saat menangkap Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker di rumahnya.
"Kami mengumpulkan barang bukti speaker, di mana tempat inilah untuk menyimpan ganja tersebut," kata Ady.
Baca juga: Pengemudi yang Gunakan Pelat Palsu dan Mengaku Polisi Berusaha Kabur Saat Dibawa ke Mapolda Metro
Ady merinci, terdapat tujuh linting narkotika jenis ganja berada dalam satu plastik klip bertuliskan "Choco Haze", sedangkan satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" di dalam speaker tersebut.
Ada juga satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, dan satu pak kertas papir yang disimpan di dalam speaker tersebut.
Usai ditangkap, Anji mengaku bahwa ia juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung.
Saat polisi menyambangi lokasi tersebut, sejumlah barang bukti kembali diamankan polisi.
"Dari TKP kedua diamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata dan satu buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'," jelas Ady.
Baca juga: Polisi Pastikan Pengemudi yang Gunakan Pelat Palsu Bukan Anggota Polri
Total berat barang bukti ganja yang ditemukan di Cibubur dan di Bandung ialah 30 gram.
Adapun tes urine Anji menunjukkan hasil positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) alias zat aktif yang terkandung di dalam ganja.
Kepada polisi, Anji mengaku telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.
Keluarga Anji telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.