Ady merinci, terdapat tujuh linting narkotika jenis ganja berada dalam satu plastik klip bertuliskan "Choco Haze", sedangkan satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" di dalam speaker tersebut.
Ada juga satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, dan satu pak kertas papir yang disimpan di dalam speaker tersebut.
Usai ditangkap, Anji mengaku bahwa ia juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung.
Saat polisi menyambangi lokasi tersebut, sejumlah barang bukti kembali diamankan polisi.
Baca juga: Pengemudi yang Gunakan Pelat Palsu dan Mengaku Polisi Berusaha Kabur Saat Dibawa ke Mapolda Metro
"Dari TKP kedua diamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata dan satu buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'," jelas Ady.
Total berat barang bukti ganja yang ditemukan di Cibubur dan di Bandung ialah 30 gram.
Adapun tes urine Anji menunjukkan hasil positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) alias zat aktif yang terkandung di dalam ganja.
Kepada polisi, Anji mengaku telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.
Keluarga Anji telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.