JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Xenia berinisial AHH yang ditangkap polisi karena menggunakan pelat nomor kendaraan palsu bukan anggota Polri seperti yang diakuinya.
AHH mengaku kepada polisi lalu lintas sebagai anggota Polri saat dia akan ditindak terkait pelat nomor kendaraan. Dia menyebut dirinya bertugas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Mabes Polri, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, AHH dalam pemeriksaan lanjutany mengaku sebagai karyawan swasta.
"Hasil pendalaman awal, memang AHH ini adalah pekerja swasta bukan pekerja Polri," ujar Yusri, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Polisi Gadungan Palak Rp 10 Juta dari Kru Film di Depok, Akhirnya Diringkus Polisi
AHH masih menjalani pemeriksaan mengenai kepemilikian kartu anggota Polri dan mobil yang menggunakan pelat palsu itu.
"Yang bersangkutan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa kendaraan dan KTA (anggota Polri). Masih kami dalami apakah kendaraan ini benar atau tidak," ucap Yusri.
AHH kini dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat.
Polisi menangkap AHH di Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa kemarin. Penindakan yang dilakukan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya terhadap AHH beredar di media sosial Instagram.
Terlihat dalam sebuah video, polisi meminta kepada AHH untuk menunjukkan kartu anggota Polri. Namun, AHH tidak ingin memperlihatkan kartu anggota. Dia malah berpura-pura menghubungi seseorang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan dilakukan saat AHH melintas di jalur 3 Tol Kuningan mengarah Semanggi, Jakarta, Selasa, pukul 11.00 WIB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.