JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Ade Hartono mengaku telah menegur keras vendor outsourcing yang mempekerjakan pegawai yang menjadi okum koordinator pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Meski tidak menjelaskan secara rinci seperti apa teguran yang dilayangkan, Ade menyebut tindakan tersebut mengacu pada perjanjian kontrak yang berlaku.
"Upaya yang kita lakukan adalah bahwa kita ada kontrak dengan vendor outsourcing tersebut. Kita sudah berikan teguran keras sesuai dengan kontrak yang ada di kita dengan di vendor," kata Ade dalam jumpa pers Kantor JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Cegah Pungli, JICT Terapkan Teknologi Digital
Ade menegaskan, delapan tersangka kasus pungli yang telah diamankan polisi bukanlah pegawai organik JICT.
Pihak JICT pun menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Jadi yang kemarin melanggar itu adalah oknum dari outsourcing. Jadi bukan pegawai kita," ujar Ade.
Baca juga: Sopir Truk Korban Pungli Mengeluh: Anak Mau Jajan Dibentak, padahal Uang Disebar di Pelabuhan
Ade meminta vendor bersangkutan agar tidak lagi mempekerjakan para tersangka.
"Kita minta itu segera diganti. Karena itu adalah bagian dari perjanjian kita dengan vendor," tuturnya.
"Tujuh orang beserta satu orang koordinatornya harus segera diganti karena itu adalah klausul kontrak kita dengan vendor," sambung Ade.
Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menangkap delapan tersangka pelaku yang melakukan pungutan liar di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.