JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Senin (14/6/2021), keluarga musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah mengajukan asesmen yang menjadi prasyarat dilakukannya rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo menyatakan, Anji akan melakukan asesmen Kamis besok.
"Kemungkinan besok kami akan bawa yang bersangkutan (Anji) ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Pusat) untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," kata Ady kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Istri Mengaku Tak Tahu Anji Gunakan Narkotika
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyatakan, asesmen dilakukan Anji dengan mengikuti serangkaian tes.
"Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Ada tim asesmen terpadu di BNNP. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalamam, penelitian terhadap yang bersangkutan, terkait apakah memang murni pengguna atau terlibat ke pengedar dan sebagiannya. Termasuk kondisi kesehatan, psikis dan seterusnya," kata Ronaldo, Selasa kemarin.
Anji jadi tersangka dan dijerat Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, usai ditangkap pada Jumat pekan lalu. Saat ini, dia ditahan di rutan Mapolres Jakarta Barat.
Ady menyatakan, penangkapan Anji bermula dari informasi warga.
"Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja, dari situ kami kembangkan informasi tersebut dan pada hari Jumat pukul 19.30 WIB, kami mengamankan Saudara AN (Anji) di studio rekamannya di wilayah Cibubur," kata Ady.
Saat menangkap Anji, polisi menemukan delapan linting ganja yang disembunyikan dalam speaker di rumahnya.
"Kami mengumpulkan barang bukti speaker, di mana tempat inilah untuk menyimpan ganja tersebut," kata Ady.
Ady merinci, terdapat tujuh linting narkotika jenis ganja berada dalam satu plastik klip bertuliskan "Choco Haze", sedangkan satu lainnya berada di dalam satu plastik klip bertulisan "Banana Crush" di speaker tersebut.
Ada juga satu plastik klip lain berisi ekstrak ganja, satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, dan satu pak kertas papir (kertas untuk melinting ganja) yang disimpan di dalam speaker.
Baca juga: Ditangkap karena Konsumsi Ganja, Anji: Saya Minta Maaf, Doakan Bisa Kembali Berkarya
Setelah ditangkap, Anji mengaku bahwa dia juga menyimpan narkotika di rumahnya di Bandung. Saat polisi menyambangi lokasi tersebut, sejumlah barang bukti kembali diamankan polisi.
"Dari TKP kedua diamankan delapan plastik klip berisi biji-bijian ganja, tujuh kertas papir berbagai merek, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja, satu boks kardus masker penutup mata dan satu buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'," kata Ady.
Total berat barang bukti ganja yang ditemukan di Cibubur dan di Bandung ialah 30 gram.
Tes urine Anji menunjukkan positif THC (Tetrahydrocannabinol) alias zat aktif yang terkandung di dalam ganja.
Kepada polisi, Anji mengaku telah mengonsumsi ganja sejak September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.