JAKARTA, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan seorang pria pengemudi mobil ditindak oleh polisi karena menggunakan pelat nomor kendaraan palsu viral di media sosial.
Video itu beredar setelah diunggah oleh salah satu akun Instagram.
Dalam keterangan video, penindakan terhadap pengemudi itu terjadi di Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2021).
Pengemudi mobil yang diketahui inisial AHH juga mengaku sebagai anggota Polri kepada polisi yang menindak.
Namun, AHH tidak memperlihatkan kartu anggota Polri kepada polisi yang menindak. Dia berdalih dengan berpura-pura menghubungi seseorang.
Baca juga: Polisi Gadungan Ditangkap Saat Gunakan Pelat Nomor Palsu
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan terhadap AHH terjadi pada Selasa sekitar pukul 11.00 WIB.
Penindakan bermula saat AHH melintas di jalur 3 Tol Kuningan mengarah Semanggi, Jakarta Selatan.
"Karena dicurigai menggunakan pelat atau nomor kendaraan palsu, kemudian kita berhentikan," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Saat itu, AHH mengaku sebagai anggota Polri kepada polisi lalu lintas yang mencoba menindaknya.
AHH mengaku bertugas di Biro Pengamanan Internal (Paminal) Div Propam Mabes Polri, Jakarta.
"Karena ada kejanggalan saat diperiksa, untuk memastikan kebenaran yang diduga menggunakan identitas palsu maka kami arahkan ke Polda Metro untuk dilakukan penyelidikan," kata Sambodo.
Baca juga: Polisi Gadungan yang Gunakan Pelat Palsu Beli Kartu Anggota Polri Rp 2 Juta
Sambodo mengatakan, AHH berusaha melarikan diri saat akan tiba di Mapolda Metro Jaya.
AHH nekat merebut kunci mobil kendaraannya dari tangan polisi.
"Saat itu kami minta bantuan anggota yang piket untuk mengamankan," ucap Sambodo.
AHH berikut kendaraannya kemudian diserahkan ke Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pengemudi dan barang bukti dan kendaraannya kami serahkan ke piket Jatanras. Permasalahan dilimpahkan ke Subdit 4 Unit 1 Jatanras," kata Sambodo.
Baca juga: Alasan Polisi Gadungan Beli Kartu Anggota Polri Rp 2 Juta: Agar Aman di Jalan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, AHH dipastikan bukan merupakan anggota Polri seperti yang diakuinya.
"Yang bersangkutan bukan sebagai anggota Polri," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya.
AHH, kata Yusri, tidak dapat menjawab saat dimintai keterangan mengenai kepemilikan kartu anggota yang ditunjukannya.
"Pada saat (AHH) mengeluarkan KTA, dicek petugas kepolisian, yang bersangkutan tidak bisa menjawab dan ada dugaan pada saat itu KTA itu bukan asli," ucap Yusri.
Yusri menegaskan, AHH dalam pemeriksaannya mengaku merupakan pekerja swasta.
"Hasil pendalaman awal, memang AHH ini adalah pekerja swasta bukan pekerja Polri," kata Yusri.
Sementara AHH diketahui memiliki kartu anggota Polri dengan membeli dari seseorang seharga Rp 2 juta.
"KTA (kartu tanda anggota Polri) pengakuannya yang bersangkutan bahwa KTA atau ID card itu dibeli dari seseorang dengan harga Rp 2 juta," kata Yusri.
Yusri menjelaskan, AHH mengaku membeli kartu anggota Polri untuk mempermudah dirinya apabila terjadi sesuatu di jalan.
"Awal saja, ini yang digunakan kalau mengendarai kendaraan, (kata AHH), 'Cukup perlihatkan KTA saja, Pak, pasti akan aman'," ujar Yusri.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan AHH mengenai kepemilikan kartu anggota Polri dan mobil yang kendarai menggunakan pelat nomor palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.