"Ingin melakukan isolasi mandiri di kamar hotel? Carolus Quarantine Center bisa jadi pilihannya!," tulis akun Instagram resmi rumah sakit tersebut, @rscarolusjakarta.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Uji Coba Belajar Tatap Muka di Jakarta Dihentikan
Dengan membayar sejumlah Rp 15 jutaan, pasien dapat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dalam pemantauan tim medis RS St Carolus. Fasilitas yang didapat termasuk makan tiga kali sehari, tes PCR, visit dokter, obat dan multivitamin.
Adapun hotel yang bekerja sama dengan RS St Carolus, menurut Humas St Carolus Gabby, adalah Hotel Blue Sky Pandurata di Jakarta Pusat.
"Untuk saat ini, program isolasi mandiri kami di hotel hanya dengan satu hotel yaitu Blue Sky Pandurata," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (17/6/2021).
Rumah Sakit Pelni
Rumah Sakit Pelni melalui program Safe House bernama Staysolation menghadirkan layanan isolasi untuk mereka yang terinfeksi virus corona namun tidak bergejala (OTG).
Kepala Bagian Pemasaran dan Humas RS Pelni Ferdi Maulana membenarkan bahwa program ini dilaksanakan di hotel yang bekerjasama dengan rumah sakit tersebut.
Baca juga: Dinkes DKI: Varian Baru Corona Ditemukan di Jakarta Lebih Menular dan Bergejala Berat
Selama proses isolasi di hotel tersebut, pasien akan mendapatkan fasilitas tes swab, terapi obat-obatan anti virus, anti inflamasi, maupun vitamin sesuai kondisi masing-masing pasien.
Estimasi waktu isolasi adalah sekitar 14 hari dengan biaya sekitar Rp 15-17 juta rupiah.
"Saat ini RS Pelni bekerjasama dengan salah satu hotel di Jakarta," ujar Ferdi tanpa mau menyebutkan nama dari hotel tersebut.
Informasi ini dilansir akun Instagram Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada Rabu (30/6/2021).
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga membuka layanan isolasi mandiri di beberapa fasilitas lain, seperti Gelanggang Olahraga (GOR) dan rumah susun (rusun), tanpa menarik biaya dari pasien.
Baca juga: 1.500 Pengguna KRL Ikut Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Bogor
Fasilitas gratis ini dapat dimanfaatkan oleh pasien Covid-19 yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Mengantongi surat rujukan dari puskesmas fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan keterangan tidak mampu menjalani isolasi mandiri di rumah,
2. Membawa hasil tes PCR yang menunjukkan positif Covid-19,