JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyampaikan peribahasa atau adagium yang aneh dalam perkara tes usap di RS Ummi Bogor.
Hal itu dikatakan Rizieq saat membacakan dupliknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Sebuah adagium aneh yang sangat tidak tepat dalam perkara RS Ummi yaitu 'keadilan tertinggi yang diperjuangkan penegak hukum dapat berarti ketidakadilan tertinggi bagi terdakwa. Dan suatu hal yang dipandang sebagai ketidakadilan tertinggi bagi terdakwa ini justru bermakna keadilan tertinggi bagi masyarakat'," kata Rizieq.
Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Shihab Cari Panggung hingga Banyak Keluh Kesah dalam Sidang Replik
Menurut Rizieq, adagium ini mengada-ada dan tidak masuk akal karena terkesan ingin memonopoli keadilan tertinggi hanya milik penegak hukum seperti JPU.
Sementara, lanjut Rizieq, posisi terdakwa pasti salah serta wajib dihukum.
"Sekadar nasihat untuk JPU yang terhormat, belajarlah mengambil adagium-adagium yang jelas dan bermartabat serta tepat guna dan manfaat," kata Rizieq.
Seperti halnya, ujar Rizieq, "similia similubus", yakni dalam perkara yang sama harus diproses yang sama pula.
"Artinya jangan tebang pilih alias jangan ada diskriminasi," tutur Rizieq.
Baca juga: Daftar Lengkap Hotel dan Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 di Jakarta
Adagium lainnya, lanjut Rizieq, yakni "politiae legius non leges politii adoptandae" atau politik yang harus tunduk kepada hukum, bukan sebaliknya.
"Adagium 'lex nemini operatur iniquum, nemenini facit injuriam' yaitu hukum tidak memberikan ketidakadilan kepada siapa pun, dan tidak juga melakukan kesalahan kepada siapa pun," tutur eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.
Adapun PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis ini.
Baca juga: Alasan Polisi Gadungan Beli Kartu Anggota Polri Rp 2 Juta: Agar Aman di Jalan
Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.