JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani asesmen sebagai prasyarat rehabilitasi narkoba pada Kamis (17/6/2021) siang. Keluarga Anji telah mengajukan permohonan asesmen pada Senin lalu.
"Hari ini penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakbar akan membawa Anji untuk asemen di BNN DKI Jakarta. Sekitar jam 13.00 WIB kami akan bawa Anji," kata Kanit Satu Narkob Polres Jakarta Barat AKP Harry Gasgari kepada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis.
Hasil asesmen akan keluar dalam tiga sampai tujuh hari mendatang.
Proses penyidikan, kata Harry, masih bergulir meski Anji menjalani asesmen.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Musisi Anji Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Hasil asesmen tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim asemen terpadu, hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut," ungkap Harry.
Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyatakan, asesmen dilakukan Anji dengan mengikuti serangkaian tes.
"Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Ada tim asesmen terpadu di BNNP. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalamam, penelitian terhadap yang bersangkutan, terkait apakah memang murni pengguna atau terlibat ke pengedar dan sebagiannya. Termasuk kondisi kesehatan, psikis dan seterusnya," kata Ronaldo, Selasa kemarin.
Anji jadi tersangka dan dijerat Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, usai ditangkap pada Jumat pekan lalu. Saat ini, dia ditahan di rutan Mapolres Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyatakan, penangkapan Anji bermula dari informasi warga.
"Berawal dari informasi masyarakat terdapat seseorang memiliki ganja, dari situ kami kembangkan informasi tersebut dan pada hari Jumat pukul 19.30 WIB, kami mengamankan Saudara AN (Anji) di studio rekamannya di wilayah Cibubur," kata Ady, Rabu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.