Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Ditangkap, 24 Preman Berkedok Jasa Pengamanan yang Peras Perusahaan Pengiriman Barang di Tanjung Priok

Kompas.com - 17/06/2021, 14:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 24 preman yang berkedok membuka jasa pengamanan untuk perusahaan angkutan barang di sekitaran Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, mereka yang ditangkap itu tergabung dalam empat kelompok yang kerap memeras perusahaan pengelola truk kontainer.

Saat memeras perusahaan-perusahaan itu, para preman itu beralasan bahwa korban akan mendapatkan kemanan dari tindak kejahatan yang biasa dilakukan para asmoro. Asmoro merupakan sebutan untuk para pelaku kejahatan seperti begal hingga bajing loncat yang biasa beraksi di Tanjung Priok.

Baca juga: JICT Jamin Sopir Truk Dilayani di Pelabuhan Tanjung Priok dan Minta Mereka Jangan Lagi Bayar Pungli

"Modus operandinya para pelaku ini seolah-olah mengamankan. Tapi sejatinya melakukan pemerasa kepada perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).

Fadil menjelaskan, para pelaku memintai uang kepada perusahaan jasa pengangkut barang dengan nilai yang bervariatif mulai Rp 50 hingga Rp 100 ribu untuk satu kendaraan, Bayarannya per bulan. Jika perusahaan bayar, para tersangka menempelkan stiker di mobil kontainer yang biasa melintas di kawasan Tanjung Priok.

Stiker itu untuk memberi tanda bagi para asmoro yang biasa melakukan kejahatan begal hingga bajing loncat.

"Bagi mereka yang sudah membayarkan uang dengan dalih untuk pengamanan, maka mereka tidak akan diganggu dalam perjalanan itu. Karena sudah ditandai stiker," kata Fadil.

Baca juga: JICT Tegur Vendor Outsourcing yang Pekerjakan Koordinator Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok

Fadil menjelaskan, ada puluhan hingga ratusan kontainer dari berbagai perusahaan angkutan barang setiap hari beraktivitas keluar dan masuk kawasan Tanjung Priok.

Apabila satu perusahaan pengangkut barang memiliki 10 truk kontainer, perusahaan itu setidaknya mengeluarkan uang untuk membayar ke para tersangka Rp 500 hingga Rp 1 juta setiap bulan.

"Jika perusahaan pengangkut truk kontainer tersebut tidak memberikan uang, maka akan terjadi gangguan-gangguan di lapangan dalam bentuk asmoro," kata Fadil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke