JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 24 preman berkedok penyedia jasa pengamanan ditangkap polisi karena kerap memeras pengusaha truk angkutan barang yang beroperasi di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Para tersangka yang tergabung dalam empat perusahaan jasa pengamanan berbeda itu bisa meraup puluhan hingga ratusan juta per bulang dari para pengusaha truk kontainer.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil mengatakan, kelompok pertama para tersangka menamakan perusahaan jasa pengamanan dan pengawalannya, Bad Boy. Mereka meminta uang keamanan dari 12 perusahaan angkutan barang dengan total kendaraan 134 unit truk kontainer.
"Ada 4 tersangka (yang ditangkap). Mereka koordinator asmoro. Kelomppk ini menarik uang rutin sebanyak Rp 9.100.000 dari 12 perusahaan, dengan total armada 134 unit," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).
Kelompok kedua ada enam pelaku yang ditangkap. Mereka membuka jasa pengamanan dan pengawalan yang dinamakan perusahaan Haluan Jaya Prakasa.
"Dari mereka disita uang Rp 177.349.500. Ketiga kelompok jasa pengamanan dan pengamanan Sakta Jaya Abadi. Mereka menarik uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang Rp 24.650.000," kata Fadil.
Kelompok keempat melakukan pemerasan kepada 30 perusahaan jasa transportasi angkutan barang yang memiliki 809 unit kendaraan.
"Yang terakhir kelompok Tanjung Kemilau. Uang yang didapat itu Rp 82.560.000," papar Fadil.
Barang bukti yang didapat dari penangkapan para tersangka berupa sejumlah ponsel, buku catatan pemasukan dan pengeluaran uang, stiker, kwitansi, dan bukti transfer.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Fadil sebelumnya menjelaskan, modus para tersangka dalam memeras perusahaan truk angkutan barang adalah dengan menjanjikan kemanan dari tindak kejahatan yang biasa dilakukan para asmoro. Asmoro merupakan sebutan untuk para pelaku kejahatan seperti begal hingga bajing loncat yang biasa beraksi di Tanjung Priok.
Para tersangka memberikan stiker kepada perusahaan yang membayar dengan jumlah yang bervariatif mulai Rp 50 hingga Rp 100 ribu unutk satu unit kendaraan per bulan. Stiker itu memberi tanda bagi para asmoro untuk tidak melakukan kejahatan seperti todong, begal, hingga bajing lonca kepada truk kontainer.
"Modus operandinya para pelaku ini seolah-olah mengamankan. Tapi sejatinya melakukan pemerasan terahdap perusahaan angkutan kontainer dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok," kata Fadil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.