Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Jam Jalani Asesmen untuk Rehabilitasi, Anji: Mohon Doanya

Kompas.com - 17/06/2021, 17:42 WIB
Sonya Teresa Debora,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani asesmen guna memenuhi prasyarat rehabilitasi di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNN) Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Ia dibawa ke BNN pada pukul 13.00 WIB oleh penyidik dari Mapolres Jakarta Barat. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Anji memang ditahan di rutan Mapolres Jakarta Barat.

Sekitar pukul 16.45 WIB, Anji selesai menjalani asesmen.

Tak banyak yang disampaikan Anji kepada awak media. Dengan mengenakan kupluk hitam dan pakaian tahanan, Anji hanya meminta doa agar rangkaian proses yang dilaluinya dapat berjalan lancar.

"Mohon doanya saja, semoga prosesnya berjalan dengan lancar," kata Anji di BNN.

Baca juga: Musisi Anji Jalani Asesmen untuk Rehabilitasi Narkoba, Hasilnya Keluar 3-7 Hari Lagi

Anji mengaku sempat ditanya bagaimana kondisi kesehatannya saat ia melaksanakan asesmen. Namun, Anji tak merinci berapa banyak pertanyaan yang ia terima, maupun rangkaian tes apa saja yang dilakukannya.

"Saya ditanya kesehatan dan lain-lain ya," kata Anji.

Anji perlahan kembali ke mobil untuk berangkat ke rutan.

"Makasih doanya, sehat-sehat ya," tutup Anji seraya masuk ke dalam mobil.

Sebelumnya, Kanit Satu Narkoba Polres Jakarta Barat AKP Harry Gasgari menyatakan bahwa hasil asesmen Anji akan keluar dalam tiga sampai tujuh hari mendatang.

Baca juga: Fakta Kasus Anji: Impor Ganja dari Amerika hingga Permohonan Maaf

Proses penyidikan, dipastikan Harry, masih bergulir meski Anji menjalani asesmen.

"Hasil asesmen tersebut berupa rekomendasi yang dikeluarkan tim asemen terpadu, hasil rekomendasi akan kami sampaikan lebih lanjut," ungkap Harry di Mapolres Jakarta Barat, Kamis.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menyatakan, asesmen dilakukan Anji dengan mengikuti serangkaian tes.

"Asesmen itu untuk diperiksa sebetulnya. Ada tim asesmen terpadu di BNNP. Tugas dari tim ini adalah melakukan proses pendalamam, penelitian terhadap yang bersangkutan, terkait apakah memang murni pengguna atau terlibat ke pengedar dan sebagiannya. Termasuk kondisi kesehatan, psikis dan seterusnya," kata Ronaldo, Selasa kemarin.

Anji jadi tersangka dan dijerat Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, usai ditangkap pada Jumat pekan lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com