JAKARTA, KOMPAS.com - Calon peserta yang telah lolos ke sekolah pilihan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021, wajib melakukan lapor diri.
Untuk diketahui, Jumat (18/6/2021) pukul 14.00 WIB besok menjadi batas akhir kesempatan lapor diri untuk calon peserta yang lolos PPDB jalur afirmasi.
Sebelumnya, Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja saat ditemui di Posko PPSB Disdik DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021), mengingatkan CPDB yang sudah lolos agar berkomitmen dan bertanggung jawab untuk segera lapor diri.
Lebih lanjut ia mengatakan, CPDB yang tidak melakukan lapor diri akan mendapat sanksi berupa tidak diperbolehkan untuk ikut jalur PPDB berikutnya.
Baca juga: 787 CPDB Jakarta yang Tidak Lapor Diri Akan Masuk Daftar Hitam
Adapun mekanisme lapor diri cukup sederhana, yaitu dengan membuka situs ppdb.jakarta.go.id dan memilih beberapa kolom berikut:
- Pilih jenjang dan jalur yang dituju.
- Klik menu daftar, lalu login dengan memasukan nomor peserta dan password.
- Periksa status lapor diri.
- Jika masih berstatus belum lapor diri, maka segera pilih kolom merah di bagian bawah bertuliskan "Lapor Diri".
Baca juga: 787 CPDB Jakarta Tidak Lapor Diri, Bisakah Ikut PPDB Jalur Zonasi?
- Selanjutnya, pastikan data pribadi dan sekolah pilihan sudah benar.
- Baca dan setujui lembar pernyataan kebenaran data.
- Pilih "Lanjutkan", lalu cetak tanda bukti lapor diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.