Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Juni, Rizieq Shihab Akan Divonis Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi

Kompas.com - 17/06/2021, 21:56 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan majelis hakim atau vonis terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis (24/6/2021).

"Dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis, tanggal 24 Juni 2021 ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto pada hari ini, Kamis (17/6/2021).

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap menerima putusan majelis hakim.

Baca juga: Bacakan Duplik, Rizieq Shihab Singgung Kerumunan Promo BTS Meal

"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, tetapi keputusan di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada wartawan.

Aziz berharap agar majelis hakim dilembutkan hatinya dan dimudahkan urusannya.

"Serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim kepada terdakwa. Itu doa dan harapan kami," kata Aziz.

Baca juga: Dalam Duplik, Rizieq Shihab Sentil McD yang Langgar Prokes tapi Tak Dipidana

Adapun PN Jakarta Timur telah menggelar sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis ini.

Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU.

Rizieq sebenarnya enggan enggan meladeni replik dari JPU.

"Sebenarnya saya enggan untuk meladeni replik JPU yang tidak berharga tersebut karena hanya membuang waktu kami yang sangat berharga," kata Rizieq.

Rizieq menyebutkan, replik JPU hanya "ngalor-ngidul". Akibat menanggapi replik itu, kegiatan dakwah Rizieq di Rutan Mabes Polri jadi terganggu.

Namun, jika replik tidak ditanggapi, sebut Rizieq, JPU tidak akan pernah tahu dan tidak akan pernah menyadari kesalahan mereka.

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com