TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021.
Perpanjangan PPKM mikro itu tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021 yang disahkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Berikut sejumlah aturan yang diatur dalam perpanjangan PPKM mikro tersebut:
Baca juga: UPDATE: Tambah 56 Kasus di Kota Tangerang, 471 Pasien Covid-19 Masih Dirawat
- Tempat ibadah dibuka selain di RT yang tergolong zona merah dengan maksimal jamaah sebanyak 50 persen kapasitas normal
- Karyawan yang bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas normal
- Pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB
- Pengunjung pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya diizinkan makan di lokasi sampai pukul 19.00 WIB
- Pihak pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis tetap dapat melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya hingga pukul 21.00 WIB
- Tempat hiburan atau rekreasi (kolam renang, spa, panti pijat, taman rekreasi, dan lainnya) ditutup
- Bioskop ditutup
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
- Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan kegiatan di luar bidang usahanya
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya, tidak diizinkan
- Kegiatan sektor esensial, seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, dan lainnya, tetap beroperasi 100 persen
- Kendaraan bermotor umum maksimal membawa penumpang sebanyak 50 persen