Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangerang Perpanjang PPKM Mikro, Simak Pengaturannya

Kompas.com - 18/06/2021, 08:07 WIB
Muhammad Naufal,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 15 Juni 2021 hingga 28 Juni 2021.

Perpanjangan PPKM mikro itu tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021 yang disahkan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Berikut sejumlah aturan yang diatur dalam perpanjangan PPKM mikro tersebut:

Baca juga: UPDATE: Tambah 56 Kasus di Kota Tangerang, 471 Pasien Covid-19 Masih Dirawat

- Tempat ibadah dibuka selain di RT yang tergolong zona merah dengan maksimal jamaah sebanyak 50 persen kapasitas normal

- Karyawan yang bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas normal

- Pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB

- Pengunjung pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya diizinkan makan di lokasi sampai pukul 19.00 WIB

- Pihak pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis tetap dapat melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya hingga pukul 21.00 WIB

- Tempat hiburan atau rekreasi (kolam renang, spa, panti pijat, taman rekreasi, dan lainnya) ditutup

- Bioskop ditutup

- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online

- Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan kegiatan di luar bidang usahanya

- Kegiatan seni, sosial, dan budaya, tidak diizinkan

- Kegiatan sektor esensial, seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, dan lainnya, tetap beroperasi 100 persen

- Kendaraan bermotor umum maksimal membawa penumpang sebanyak 50 persen

- Kendaraan bermotor umum bertrayek beroperasi mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB

- Kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman ditiadakan

Baca juga: Ada Lonjakan Kasus Covid-19, Rumah Perlindungan Sosial Dinsos Kota Tangerang Dijadikan RIT

Camat atau lurah bertindak sebagai pelaksana pemantauan dalam penerapan PPKM Mikro tersebut.

Sebagai informasi, Pemkot Tangerang sebelumnya melaporkan bahwa angka keterisian kasur atau bed occupancy rate (BOR) khusus pasien Covid-19 saat ini mencapai 85,18 persen.

Sedangkan, BOR di insentive care unit (ICU) mencapai 89,43 persen.

Kemudian, total kasus Covid-19 di Kota Tangerang mencapai 10.231 kasus per Kamis (17/6/2021).

Sementara itu, pasien yang sembuh dari Covid-19 bertambah 30 orang menjadi total 9.571 orang.

Pasien yang masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri (kasus aktif) bertambah 25 sehingga berjumlah 471 orang.

Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal karena Covid-19 bertambah satu hingga berjumlah 189 orang.

Kecamatan Karawaci menjadi wilayah yang memiliki total kasus Covid-19 tertinggi, yakni sebanyak 1.362 kasus. Kemudian, Kecamatan Periuk sebanyak 1.255 kasus.

Seluruh data terkait Covid-19 Kota Tangerang dapat diakses melalui situs web https://covid19.tangerangkota.go.id/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com