Rizieq juga menilai replik JPU berisi penghinaan, baik kepadanya maupun tim penasihat hukum.
"Bahkan terhadap saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," lanjut Rizieq.
Baca juga: Pernah Sebut Jaksa Dungu dan Pandir, Rizieq Shihab: Jangan Diambil Hati, apalagi Jadi Dendam
Menurut Rizieq, replik JPU terkait kasus tes usap RS Ummi tidak argumentatif dan tidak ilmiah, serta sifatnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan.
"Bahwa replik JPU sama sekali tidak berkualitas dan tidak bernilai, karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan, sehingga penuh dengan kebohongan," tutur Rizieq.
Oleh karena itu, menurut Rizieq, replik JPU sama sekali tidak mampu menjawab pleidoinya maupun pleidoi tim penasihat hukum.
Rizieq sebenarnya enggan meladeni replik dari JPU. Sebab, hal itu membuang waktunya.
"Sebenarnya saya enggan untuk meladeni replik JPU yang tidak berharga tersebut karena hanya membuang waktu kami yang sangat berharga," kata Rizieq.
Rizieq menyebutkan, replik JPU hanya "ngalor-ngidul". Akibat menanggapi replik itu, kegiatan dakwah Rizieq di Rutan Mabes Polri jadi terganggu.
"Akibat hanya mengurusi ocehan JPU yang ngalor-ngidul dan harus menangkis satu per satu serangan JPU yang bertubi-tubi, maka kegiatan dakwah saya dan kawan-kawan di Rutan Mabes Polri jadi sering terganggu," kata Rizieq.
"Mulai dari kajian subuh, pengajian tafsir dan hadits, serta majelis dzikir dan sholawat, juga pemberantasan buta huruf Al-Quran, dan lain-lain," lanjut dia.
Namun, jika replik tidak ditanggapi, sebut Rizieq, JPU tidak akan pernah tahu dan tidak akan pernah menyadari kesalahan mereka.
Sebelumnya, jaksa menilai pleidoi Rizieq banyak keluh kesahnya, hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
Di antaranya, lanjut jaksa, Rizieq menyebut ada gerakan "Oligarki Anti Tuhan" yang sengaja memenjarakan dirinya.
"Entah ditujukan kepada siapa 'Oligarki Anti Tuhan' tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," tutur jaksa.
Jaksa mengatakan, Rizieq seharusnya menyampaikan kekesalannya bukan di pengadilan.