Rizieq Shihab menyatakan bahwa ia tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai seorang imam besar.
Menurut Rizieq, sebutan "imam besar" datang dari para umat Islam sebagai tanda cinta kepadanya.
"Sebutan imam besar untuk saya datang dari umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia. Saya memahami bahwa ini adalah romzul mahabbah, yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," kata Rizieq.
Baca juga: Rizieq Sebut Jaksa Picik karena Tuding Cari Panggung Saat Sebut Wiranto hingga Tito Dalam Pleidoi
Rizieq mengaku belum pantas disebut sebagai imam besar. Ia mengatakan, sebagai manusia, ia memiliki banyak kekurangan dan kesalahan.
"Saya tahu dan menyadari betul betapa banyak kekurangan dan kesalahan yang saya miliki, sehingga saya pun berpendapat bahwa saya belum pantas disebut imam besar," kata Rizieq.
Sebelumnya, soal sebutan imam besar ini disebut-sebut JPU saat membacakan replik dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada Senin (14/6/2021).
Menurut Rizieq, jaksa telah merendahkan sebutan imam besar yang disematkan umat Islam kepada dirinya itu.
Rizieq mengatakan, ia tak merasa terhina dengan ucapan jaksa. Namun, ia khawatir pernyataan jaksa itu menyinggung umat Islam yang memberikannya sebutan imam besar itu.
"Saya tidak pernah merasa terhina atau merasa tersinggung, apalagi marah, tetapi saya khawatir hinaan tersebut akan diartikan oleh umat Islam Indonesia sebagai hinaan terhadap cinta dan kasih sayang mereka," ujar Rizieq.
Rizieq khawatir pernyataan jaksa akan memantik kehadiran massa saat pembacaan putusan majelis hakim PN Jakarta Timur pada pekan depan.
Sebab, kata Rizieq, cinta memiliki kekuatan yang dahsyat.
"Saya lebih khawatir lagi kalau hinaan JPU akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga jadi pendorong semangat mereka datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru PN Jakarta Timur ini," kata Rizieq.
PN Jakarta Timur akan menggelar sidang putusan majelis hakim atau vonis terkait kasus tes usap RS Ummi dengan terdakwa Rizieq pada Kamis (24/6/2021).
"Dengan telah dibacakan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, maka pemeriksaan perkara ini telah selesai, tinggal majelis hakim akan mempelajari berkas untuk menjatuhkan putusan pada Kamis, tanggal 24 Juni 2021 ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto, Kamis kemarin.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya siap menerima putusan majelis hakim.
"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah, tetapi keputusan di tangan majelis hakim," kata Aziz kepada wartawan.
Aziz berharap agar majelis hakim dilembutkan hatinya dan dimudahkan urusannya.
"Serta diberikan petunjuk untuk memutuskan tidak zalim kepada terdakwa. Itu doa dan harapan kami," kata Aziz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.