JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menggelar vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum dengan syarat utama berusia 18 tahun ke atas.
Persyaratan umum yang perlu dipenuhi agar bisa divaksin adalah memiliki KTP DKI Jakarta atau surat domisili DKI Jakarta.
Berikut Kompas.com rangkum lokasi vaksinasi di DKI Jakarta.
Baca juga: Catat, Ini 6 Lokasi Sentra Vaksinasi di Jakarta
1. Kecamatan Cempaka Putih
- Puskesmas Kelurahan Cempaka Putih Barat, pukul 08.00-13.00 WIB, kuota 150 sasaran/hari
- RPTRA Matahari RW 1 Kelurahan Cempaka Putih Timur, pukul 08.00-13.00 WIBm, kuota 300 sasaran/hari
- Puskesmas Kecamatan Cempaka Putih, pukul 08.00-13.00 WIB, kuota 150 sasaran/hari
Syarat:
- Usia 18 tahun ke atas
- Menunjukkan KTP DKI atau surat keterangan domisili
2. Kecamatan Gambir
- ITC Roxy
- Harmoni Exchange
- Gajah Mada Plaza
Waktu: 10-25 Juni 2021, Senin-Jumat pukul 08.30-13.00 WIB
Syarat:
- Daftarkan diri melalui tinyurl.com/yukvaksingambir
- Konfirmasi/noifikasi dari hotline puskesmas Kecamatan Gambir
- KTP DKI atau surat keterangan domisili DKI
3. Kecamatan Johar Baru
- SDN 01 Galur
- SMPN 2 Johar Baru
- SDN 01 Kampung Rawa
- RSUD Johar Baru
- Puskesmas Kecamatan Johar Baru
- SMAN 27 Johar Baru
Baca juga: Jakarta Sedang Tidak Baik-baik Saja, Ini Sebaran Zona Merah di DKI