Aturan tersebut tertuang dalam lampiran pertama Kepgub Nomor 759 Tahun 2021 tentang aktivitas pada tempat kerja atau perkantoran.
Kepgub tersebut mengatur tempat kerja atau perkantoran milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi WFH 50 persen jika berstatus di dalam zona kuning atau oranye.
Sedangkan jika berada di dalam zona merah, maka WFH diwajibkan 75 persen, sedangkan untuk karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen.
Aturan serupa juga berlaku untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun perguruan tinggi. Untuk kegiatan belajar di zona kuning dan oranye diizinkan untuk belajar tatap muka sesuai dari aturan teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: 6 Kantor di Jakarta Pusat Laporkan Karyawannya Terpapar Covid-19
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah dilaksanakan secara online. Sedangkan sektor esensial dan fasilitas rumah sakit masih sama beroperasi 100 persen.
Anies juga memperingatkan warga Jakarta untuk menghabiskan waktu luang saat akhir pekan di rumah saja.
"Jadi kita menganjurkan kepada seluruh masyarakat di Jakarta dan sekitarnya hari sabtu minggu besok untuk di rumah saja kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan mendasar," ucap Anies dalam keterangan suara, Jumat.
Kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta bertolak belakang dengan kebijakan Pemprov Jawa Barat. Pasalnya, Pemprov Jabar mulai mengetatkan aturan mobilitas pendatang.
Pemerintah daerah Bandung Raya juga menetapkan status Siaga I dan melarang wisatawan dari luar, khususnya kawasan Jabodetabek, selama satu minggu dimulai Selasa (15/6/2021).
Wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Nekat WFO dari Batas Ketentuan, Perkantoran di Jakarta Akan Disanksi Rp 50 Juta