JAKARTA, KOMPAS.com - Lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus mengkhawatirkan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut kondisi Ibu Kota tengah memasuki fase genting penyebaran Covid-19.
Pernyataan tersebut bukan tanpa sebab. Data teranyar 17 Juni 2021, kasus aktif Covid-19 di Jakarta menembus angka 22.338 kasus. Lonjakan kasus aktif tersebut disebabkan penambahan kasus baru yang konsisten berada di atas 2.000 kasus baru per hari.
Kamis kemarin, angka kasus baru Covid-19 di Jakarta melonjak mencapai 4.144 kasus. Lonjakan kasus baru ini merupakan lonjakan kedua tertinggi sejak pandemi Covid-19 berlangsung.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Meledak, Epidemiolog: Solusinya Hanya Lockdown
Lonjakan kasus Covid-19 menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan penuh. Banyak pasien yang harus antre untuk mendapatkan tempat tidur isolasi maupun ICU.
Sebanyak 84 persen tempat tidur isolasi, dari total kapasitas 8.524, dan 74 persen tempat tidur ICU, dari kapasitas 1.186, sudah terisi.
Pihak Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet di Kemayoran bahkan harus menambah kapasitas tempat tidur untuk menampung pasien Covid-19.
Berdasar data terbaru pada Jumat (18/6/2021) pukul 08.00 WIB, jumlah pasien di RS Wisma Atlet sudah mencapai lebih dari 5.812 orang. Ada penambahan jumlah pasien dibandingkan sehari sebelumnya.
Lonjakan kasus juga diikuti dengan penambahan angka kematian akibat Covid-19. Terdapat 48 kasus meninggal dunia pada Kamis kemarin, kini tercatat 7.713 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Jakarta.
Lonjakan kasus diikuti dengan penambahan angka kematian akibat Covid-19. Terdapat 48 kasus meninggal dunia pada Kamis kemarin, kini tercatat 7.713 orang meninggal dunia akibat Covid-19 di Jakarta.
Angka pemakaman menggunakan protokol tetap (protap) Covid-19 meningkat dua kali lipat hanya dalam satu minggu terakhir.
Baca juga: Bertambah Lagi, Total Pasien di RS Wisma Atlet Kemayoran Jadi 5.812 Orang
Dilansir dari laman corona.jakarta.go.id, sebanyak 197 jenazah dimakamkan dengan protap Covid-19 di Jakarta pada tanggal 4-10 Juni 2021.
Di sisi lain, sudah muncul varian delta B.1.1.7 di Jakarta yang dikenal sebagai varian virus corona yang menular jauh lebih mudah dan cepat.
Sependapat dengan Anies, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran juga turut mengingatkan masyarakat mengenai situasi Ibu Kota sejak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
"Saya titip salam kepada teman-teman wartawan sampaikan kepada masyarakat, Jakarta sedang tidak baik-baik saja, angka Covid terus naik," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).
Baca juga: Kapolda Metro: Jakarta Sedang Tidak Baik-baik Saja, Kasus Covid-19 Meningkat
Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengeluarkan opsi lockdown Ibu Kota. Dia menilai, tidak ada solusi lain kecuali lockdown untuk menghentikan lonjakan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
"Ini kan ada peningkatan kasus dan gak bisa disetop karena cara menyetopnya salah. Harusnya lockdown. Solusinya hanya itu," kata Tri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).
Menurut Tri, upaya penegakan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat sudah tidak lagi efektif untuk menekan laju penyebaran. Sebab, selama ini terbukti pengawasannya sangat sulit dilakukan.
Apabila tidak segera lockdown Ibu Kota, lanjut Tri, dikhawatirkan varian baru virus corona akan semakin menyebar. Meski begitu, Tri mengaku pesimistis pemerintah pusat maupun Pemprov DKI mau memberlakukan lockdown.
"Pemerintah tidak akan melakukan lockdown karena ekonomi, tapi itu kasusnya akan nambah terus," ucap Tri.
Saat ini, Anies hanya mengeluarkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menjadi 75 persen untuk perkantoran yang berada di zona merah.
Baca juga: Pasien Covid-19 Membludak, Koordinator RSD Wisma Atlet: Kondisi Ini Harus Betul-betul Kita Rem
Aturan tersebut tertuang dalam lampiran pertama Kepgub Nomor 759 Tahun 2021 tentang aktivitas pada tempat kerja atau perkantoran.
Kepgub tersebut mengatur tempat kerja atau perkantoran milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi WFH 50 persen jika berstatus di dalam zona kuning atau oranye.
Sedangkan jika berada di dalam zona merah, maka WFH diwajibkan 75 persen, sedangkan untuk karyawan yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) sebanyak 25 persen.
Aturan serupa juga berlaku untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun perguruan tinggi. Untuk kegiatan belajar di zona kuning dan oranye diizinkan untuk belajar tatap muka sesuai dari aturan teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: 6 Kantor di Jakarta Pusat Laporkan Karyawannya Terpapar Covid-19
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah dilaksanakan secara online. Sedangkan sektor esensial dan fasilitas rumah sakit masih sama beroperasi 100 persen.
Anies juga memperingatkan warga Jakarta untuk menghabiskan waktu luang saat akhir pekan di rumah saja.
"Jadi kita menganjurkan kepada seluruh masyarakat di Jakarta dan sekitarnya hari sabtu minggu besok untuk di rumah saja kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan mendasar," ucap Anies dalam keterangan suara, Jumat.
Kebijakan yang diambil Pemprov DKI Jakarta bertolak belakang dengan kebijakan Pemprov Jawa Barat. Pasalnya, Pemprov Jabar mulai mengetatkan aturan mobilitas pendatang.
Pemerintah daerah Bandung Raya juga menetapkan status Siaga I dan melarang wisatawan dari luar, khususnya kawasan Jabodetabek, selama satu minggu dimulai Selasa (15/6/2021).
Wilayah Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Nekat WFO dari Batas Ketentuan, Perkantoran di Jakarta Akan Disanksi Rp 50 Juta
"Wilayah Bandung Raya kami nyatakan sedang siaga 1 Covid-19. Kami imbau agar tidak ada wisatawan yang datang ke Bandung Raya selama tujuh hari ke depan sampai pengumuman selanjutnya," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Selasa (15/6/2021).
Pemerintah pusat dapat menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) apabila ada kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa.
Ketua Program Studi S1 Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Dr Ahmad Redi, SH, MH menuliskan bahwa lockdown dapat merujuk pada karakteristik tindakan karantina wilayah yang merupakan bagian dari respons KKM.
"Tindakan karantina wilayah ini, menurut penulis, dapat pula disebut sebagai lockdown," tulis Ahmad Redi dalam kolom Kompas.com pada 27 Maret 2020.
Baca juga: Pasien Covid-19 Melonjak, IDI Jakarta Minta Pemerintah Lunasi Utang ke Rumah Sakit
Lockdown memang harus dilakukan secara tepat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun, lockdown harus tetap memperhitungkan dukungan sumber daya dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan kebutuhan dasar warga menjadi tanggung jawab pemerintah selama karantina.
Artinya, kebutuhan dasar warga harus ditanggung pemerintah selama lockdown atau karantina wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.