JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sulit menarik rem darurat untuk menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Dia menilai, kendali rem dan gas saat ini sudah tidak lagi dipegang oleh pemerintah daerah tetapi pemerintah pusat.
Menurut dia, kendali rem untuk membatasi kegiatan masyarakat sudah diambil alih pemerintah pusat sejak Anies Baswedan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Januari lalu.
"Setelah DKI umumkan PSBB saat itu, pemerintah pusat akhirnya sadar, kalau selama ini (penanganan pandemi) diserahkan ke pemda, bisa keliatannya kok pemda yang lebih aktif," kata Pandu kepada Kompas.com, Jumat (18/7/2021).
Baca juga: UPDATE 18 Juni: Sebaran 12.990 Kasus Baru Covid-19, Jakarta 4.737 Kasus
"Apalagi dampaknya kalau Jakarta PSBB kan ekonomi nasional. Makanya dimarahin, langsung diambil alih semuanya oleh pemerintah pusat," lanjut Pandu.
Sejak saat itu, pemerintah pusat menggunakan metode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Dengan PPKM Mikro, pengendalian difokuskan pada wilayah kecil yang terdapat lonjakan kasus Covid-19 sehingga ekonomi tidak banyak terganggu.
"Padahal PPKM itu tidak punya dasar atau regulasi yang kuat menurut undang-undang, karena di UU yang diatur adalah PSBB atau karantina wilayah," kata Pandu.
Karena itu, dalam menghadapi lonjakan kasus Covid-19 kali ini, Pandu menilai Anies tidak mempunyai pilihan untuk menarik rem darurat. Kini yang bisa dilakukan oleh Pemprov DKI adalah memastikan berbagai pembatasan dalam metode PPKM berjalan dengan baik.
Pemprov DKI juga bisa mempercepat pelaksanaan vaksinasi guna mencapai herd immunity sebagaimana arahan Presiden Jokowi.
"Dengan mengejar vaksinasi setinggi-tingginya, kita bisa tekan kematian dan tekan orang masuk RS," kata pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia ini.
Kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus mengalami kenaikan pascalibur Lebaran. Pada Kamis kemarin, penambahan kasus baru menembus angka 4.144 kasus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.