"Ini (rumah korban) sudah diincar pelaku pencurian. Saat itu, tanggal 13 Mei 2021 pukul 06.30 WIB, korban dan keluarga pergi melaksanakan shalat Idul Fitri," kata dia.
Saat rumah itu kosong ditinggal penghuni, ketiga pelaku membobolnya melalui jendela dengan menggunakan linggis dan obeng.
Mereka mencuri uang tunai sebesar Rp 91 juta yang berada di sebuah lemari kaca berukuran kecil, sebuah ponsel, dan sebuah laptop.
"Setelah itu, mereka segera keluar melalui jalan yang sama (saat) mereka masuk," ujarnya.
Saat korban kembali dari shalat Idul Fitri, korban menyadari bahwa rumahnya baru saja dibobol maling.
Deonijiu melanjutkan, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Tangerang pada hari itu juga.
Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap EN di Pondok Jagung.
Dari penyelidikan terhadap EN, aparat kepolisian menangkap L dan Y di Cipete.
"Pelaku EN ditangkap di kontrakan. Pengembangan penyelidikan, kami mengamankan pula dua pelaku lainnya," ujar dia.
Deonijiu menyatakan, pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan terhadap tiga orang tersebut.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Butir 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.