JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan masih banyak pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.
Hal tersebut terlihat dari hasil temuan sidak yang digelar Jumat (18/6/2021) malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Kita masih menemukan praktek tidak bertanggung jawab dari para pengelola di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen terlampaui," kata Anies dalam keterangan suara, Jumat.
Dia menilai, sikap tidak menaati aturan kapasitas maksimal 50 persen sebagai sikap tidak bertanggung jawab karena berpotensi menularkan Covid-19.
Baca juga: Rekor Baru Sepanjang Pandemi Covid-19 di Jakarta, 4.737 Kasus Per Hari
Menurut Anies, orang yang melanggar ketentuan PPKM sama saja mengirimkan orang lain ke rumah sakit dan membuat orang lain terpapar.
"Dan (pelanggaran) itu adalah sikap yang tidak bertanggung jawab," ucap dia.
Anies kemudian meminta kepada seluruh pengelola, restoran, kafe dan rumah makan yang ada di Jakarta untuk memikirkan keselamatan orang lain
Karena jika protokol kesehatan tidak dilakukan, maka kemungkinan pihak pengelola sendiri bisa ikut terpapar Covid-19.
"Jadi saya minta kepada semuanya untuk taat peraturan, ingat keselamatan," ucap dia.
Baca juga: Wacana Lockdown Jakarta di Tengah Lonjakan Covid-19, Apa Konsekuensinya?
Anies mengatakan dalam sidak malam ini, Pemprov DKI Jakarta menutup beberapa tempat rumah makan dan restoran, bahkan ada yang diberikan sanksi Rp 50 juta.
Namun, dia tidak menyebut berapa restoran yang ditutup dalam sidak Jumat malam ini.
"Nanti jumlah (restoran)nya setelah direkap saja," kata Anies.
Diketahui sidak malam ini merupakan lanjutan dari apel pengawasan PPKM Mikro yang digelar pada Jumat sore di lapangan Silang Monas.
Saat apel, Anies bersama Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya mengarahkan 1.500 petugas gabungan untuk melakukan pengawasan tanpa kompromi untuk menegakkan aturan PPKM mikro.
Baca juga: Daftar Lengkap Lokasi, Syarat, dan Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Jakarta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.