Publik mempertanyakan payung hukum yang dipakai pemerintah. Bagaimana spesifikasi road bike versi pemerintah?
Belum adanya aturan detail berdampak terhadap pengetahuan petugas di lapangan. Beberapa petugas tidak dapat menjelaskan detail seperti apa road bike versi pemerintah?
Bahkan, ada petugas dengan polosnya menyarankan pesepeda untuk mengganti handle bar alias stang sepeda dengan model drop bar layaknya road bike.
Soal tindakan pengusiran pesepeda selain road bike itu, pemerintah memakai alasan kecepatan laju sepeda.
Baca juga: Karpet Merah untuk Road Bike dan Keinginan Polri Bongkar Jalur Sepeda Sudirman-Thamrin
Pemprov DKI memukul rata semua pesepeda road bike melaju kencang. Sementara pesepeda non-road bike lebih lambat.
Menurut pemerintah, jika pesepeda road bike bercampur dengan pesepeda jenis lain, maka akan berbahaya bagi keselamatan.
"Karena dari aspek kecepatan, jadi di lintasan (khusus road bike) ini kecepatan pesepedanya tinggi sehingga pada saat bergabung dengan pesepeda non-road bike itu bisa menyebabkan kecelakaan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Padahal, pengamatan Kompas.com, banyak pesepeda road bike yang melaju lambat di JLNT dengan kecepatan sekitar 20 km/jam.
Tidak sedikit pula yang gowes sambil ngobrol. Ada pula yang berhenti untuk sekadar swafoto.
Argumen Pemprov DKI tersebut kemudian disanggah Ketua Komunitas Bike 2 Work, Poetoet Soerdjanto. Jika pembatasan atas dasar kecepatan, maka tidak tepat hanya merujuk satu jenis sepeda.
Poetoet menekankan, banyak pesepeda selain road bike yang mampu melaju cepat.
"Yang mampu melesat dengan kecepatan tinggi itu tidak hanya teman-teman road bike. Ada teman-teman-teman dengan jenis sepeda lain yang kecepatannya juga kurang lebih bisa sama dengan pengguna sepeda road bike," tutur Poetoet.
Petoet menilai, jika tidak dikoreksi, kebijakan itu bisa menimbulkan masalah sosial baru seperti diskriminasi di antara para pengguna sepeda.
"Ini jadinya membedakan status sepeda, ada dikotomi jalur sepeda. Menurut saya ini menjadi tidak baik di kalangan pengguna sepeda," ujarnya.
Ia menyarankan, jika Pemprov DKI ingin meneruskan kebijakan di JLNT, maka sebaiknya pengaturannya bertumpu pada kecepatan minimum.
"Jadi saya kira akan fair kalau rambu itu dipasang adalah sepeda dengan kecepatan minimum misalnya 30 km / jam atau 32 km/ jam. Jadi kalau hanya road bike masalah kecepatan dia hanya 15-20 km/jam kan ya enggak ada guna juga. Jadi mohon tidak dikotomi sepeda tapi lebih kepada batasan minimum kecepatan," lanjutnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.