DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris melakukan pengetatan terhadap aktivitas perkantoran sehubungan dengan melonjaknya kasus Covid-19 belakangan ini.
Melalui Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021, jumlah pegawai yang harus melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) ditambah dari 50 menjadi 70 persen.
"... dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian," kata Idris dalam beleid tersebut.
"Dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain," tambahnya.
Dalam data yang dipaparkan Idris pada 16 Juni 2021, klaster perkantoran menempati urutan keempat sebagai penyumbang kasus Covid-19 paling banyak di Kota Depok dengan 3.330 kasus.
Baca juga: Klaster Perkantoran Meningkat, Kasus Terbanyak Ada di Jakarta Selatan
Meski demikian, penularan Covid-19 di kantor sejauh ini ditemukan berhubungan erat dengan penularan yang terjadi di keluarga.
Klaster keluarga hingga sekarang jadi penyumbang terbesar kasus Covid-19 di Depok dengan 21.408 kasus per 16 Juni 2021.
Depok sempat mengalami titik terendah jumlah pasien Covid-19 dalam 9 bulan terakhir, yakni pada 19 Mei 2021 silam dengan jumlah 978 pasien di hari itu.
Pada 31 Mei 2021, keterisian tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19 masih di bawah 50 persen.
Namun, dalam tempo tak sampai sebulan, per kemarin jumlah pasien Covid-19 di Depok telah mencapai lebih dari 3.000 orang yang harus menjalani isolasi mandiri maupun dirawat di fasilitas kesehatan.
Sebagai gambaran, per Senin (15/6/2021) lalu, BOR Covid-19 di Depok masih mencapai sekitar 60-65 persen. Esoknya, Selasa (16/6/2021), jumlahnya sudah 70-75 persen, sebelum meningkat terus mendekati 90 persen per kemarin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.