BOGOR, KOMPAS.com - Ribuan kendaraan bermotor diputarbalik oleh petugas kepolisian karena melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021).
Kepolisian setempat melaporkan, di hari pertama pelaksanaan sistem ganjil genap akhir pekan ini, ada lebih dari 2.000 kendaraan yang terjaring penyekatan di lima titik check point.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro merinci, sebanyak 1.486 pengendara sepeda motor dan 1.609 mobil melanggar aturan ganjil genap yang diterapkan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil Genap Pekan Ini
Susatyo mengatakan, mereka yang kedapatan melanggar kemudian diminta oleh petugas yang berjaga untuk putar balik.
"Tidak sesuai (aturan) diputar balik, kecuali darurat, pekerjaan dan angkutan online. Aturannya tidak berubah,” kata Susatyo, Sabtu.
Susatyo menuturkan, dari pantauan petugas di lapangan, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang terjaring ganjil genap dari siang hingga sore hari.
Susatyo pun mengingatkan agar masyarakat memperhatikan aturan ganjil genap ketika akan keluar rumah.
Baca juga: Keluar-Masuk Puncak Bogor Diperketat, Wajib Bawa Hasil Rapid Test
Sebab, kata dia, penerapan ganjil genap ini dibuat untuk menekan mobilitas warga di tengah angka kasus Covid-19 Kota Bogor yang sedang meningkat.
"Kendaraan yang diputarbalik untuk roda dua naik 16 persen dan roda empat naik 6 persen," sebut Susatyo.
Ia menambahkan, selain ganjil genap, petugas juga melakukan pengalihan arus kendaraan yang masuk ke Kota Bogor melalui pintu exit gerbang Tol Bogor.
Namun, sambungnya, pengalihan arus kendaraan di ruas jalan tol dilakukan secara situasional.
"Apabila kondisi di titik penyekatan Simpang Terminal Baranangsiang cukup padat, maka kami akan berlakukan buka tutup pintu tol arah Bogor, baik dari Tol Jagorawi atau Ciawi," imbuh dia.
Sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan kembali diberlakukan di Kota Bogor, Jawa Barat, akhir pekan ini.
Baca juga: Berlaku Akhir Pekan, Ini Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap di Bogor
Keputusan tersebut diambil untuk membatasi mobilitas warga mengingat tren angka kasus Covid-19 di Kota Bogor terus meningkat.
Ganjil genap berlaku selama dua hari, mulai Sabtu dan Minggu (19-20 Juni 2021).
Tidak ada yang berbeda dari aturan ganjil genap yang pernah diterapkan sebelumnya. Hanya saja, pelaksanaan ganjil genap kali ini di Kota Bogor diterapkan mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.