Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Ganjil Genap, Petugas Putar Balik 2.000 Kendaraan di Kota Bogor

Kompas.com - 19/06/2021, 21:45 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Ribuan kendaraan bermotor diputarbalik oleh petugas kepolisian karena melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/6/2021).

Kepolisian setempat melaporkan, di hari pertama pelaksanaan sistem ganjil genap akhir pekan ini, ada lebih dari 2.000 kendaraan yang terjaring penyekatan di lima titik check point.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro merinci, sebanyak 1.486 pengendara sepeda motor dan 1.609 mobil melanggar aturan ganjil genap yang diterapkan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil Genap Pekan Ini

Susatyo mengatakan, mereka yang kedapatan melanggar kemudian diminta oleh petugas yang berjaga untuk putar balik.

"Tidak sesuai (aturan) diputar balik, kecuali darurat, pekerjaan dan angkutan online. Aturannya tidak berubah,” kata Susatyo, Sabtu.

Susatyo menuturkan, dari pantauan petugas di lapangan, terjadi peningkatan jumlah kendaraan yang terjaring ganjil genap dari siang hingga sore hari.

Susatyo pun mengingatkan agar masyarakat memperhatikan aturan ganjil genap ketika akan keluar rumah.

Baca juga: Keluar-Masuk Puncak Bogor Diperketat, Wajib Bawa Hasil Rapid Test

Sebab, kata dia, penerapan ganjil genap ini dibuat untuk menekan mobilitas warga di tengah angka kasus Covid-19 Kota Bogor yang sedang meningkat.

"Kendaraan yang diputarbalik untuk roda dua naik 16 persen dan roda empat naik 6 persen," sebut Susatyo.

Ia menambahkan, selain ganjil genap, petugas juga melakukan pengalihan arus kendaraan yang masuk ke Kota Bogor melalui pintu exit gerbang Tol Bogor.

Namun, sambungnya, pengalihan arus kendaraan di ruas jalan tol dilakukan secara situasional.

"Apabila kondisi di titik penyekatan Simpang Terminal Baranangsiang cukup padat, maka kami akan berlakukan buka tutup pintu tol arah Bogor, baik dari Tol Jagorawi atau Ciawi," imbuh dia.

Sistem ganjil genap berdasarkan pelat nomor kendaraan kembali diberlakukan di Kota Bogor, Jawa Barat, akhir pekan ini.

Baca juga: Berlaku Akhir Pekan, Ini Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap di Bogor

Keputusan tersebut diambil untuk membatasi mobilitas warga mengingat tren angka kasus Covid-19 di Kota Bogor terus meningkat.

Ganjil genap berlaku selama dua hari, mulai Sabtu dan Minggu (19-20 Juni 2021).

Tidak ada yang berbeda dari aturan ganjil genap yang pernah diterapkan sebelumnya. Hanya saja, pelaksanaan ganjil genap kali ini di Kota Bogor diterapkan mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com