TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 massal untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas di wilayah Tangerang Selatan, belum dimulai.
Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Allin Hendallin Mahdaniar menjelaskan, sebenarnya Kementerian Kesehatan RI memang sudah memperbolehkan penyuntikan vaksin Covid-19 kepada masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.
"Dari Kemenkes RI sudah diperbolehkan. Daerah menyesuaikan dengan ketersediaan vaksin," ujar Allin saat dihubungi, Sabtu (20/6/2021).
Baca juga: Vaksinasi Warga 18 Tahun ke Atas di Kota Tangerang Digelar Besok, Petugas Bakal Jemput Bola
Namun, kata Allin, pihaknya belum menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 massal untuk masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.
Dinas Kesehatan Tangerang Selatan harus menyesuaikan ketersediaan dosis Vaksin Covid-19 dengan sasaran prioritas yang kini belum tervaksinasi.
"Karena tetap ada yang harus diprioritaskan," jelas Allin.
Baca juga: Pemkot Tangerang Vaksinasi Warga 18 Tahun ke Atas secara Door to Door, Ini Alasannya
Allin pun belum dapat memastikan kapan masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas di wilayah Tangerang Selatan bisa mendapatkan jatah vaksin Covid-19.
Dia hanya memastikan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan pengumuman kepada masyarakat ketika pelaksanaannya sudah dimulai.
"Nanti pasti akan dikabari ya," singkat Allin.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, vaksinasi untuk penduduk usia 18 tahun ke atas sudah dapat dilakukan di wilayah selain DKI Jakarta, yaitu Bogor, Depok, Tangerang Raya, Bekasi (Bodetabek), dan Bandung Raya.
Baca juga: Kabar Gembira, Bodetabek dan Bandung Raya Mulai Bisa Vaksinasi Warga Usia 18 Tahun ke Atas
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan pemberian vaksinasi Covid-19 pada penduduk kategori tersebut.
"Alhamdulillah, ini berita yang sangat bagus. Artinya semua masyarakat berusia dewasa di Jabodetabek sudah bisa ke pos vaksinasi dan mendapatkan hak mereka," kata Reisa dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Namun, Reisa belum membeberkan seperti apa mekanisme yang ada jika penduduk 18 tahun ke atas tersebut ingin segera divaksinasi.
Dia hanya menyebut, masyarakat berusia tersebut bisa ke pos vaksinasi dan mendapatkan hak mereka.
Dalam pelaksanaanya, Reisa mengatakan bahwa prioritas vaksinasi Covid-19 tetap ditujukan kepada kelompok masyarakat lanjut usia, dan kelompok rentan.
Adapun kelompok rentan yang dimaksud di antaranya masyarakat yang berada di daerah pemukiman padat atau kumuh, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), dan pralansia.
Reisa berharap, masyarakat tidak perlu ragu dengan vaksin yang ada.
"Vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia saat ini. Pemerintah menjamin vaksin yang diberikan kepada masyarakat aman, bermutu, dan berkhasiat," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.