• SMAN 11 Tangerang: Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Jatake, Kecamatan Jatiuwung
• SMAN 12 Tangerang: Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan
• SMAN 13 Tangerang: Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug
• SMAN 14 Tangerang: Jalan Pembangunan I Darussalam, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper
• SMAN 15 Tangerang: Jalan Villa Tangerang Regensi, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk
• Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat SMP.
• Akte kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pasa tanggal 1 Juli 2021.
• Belum menikah.
• Kartu Keluarga.
• Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 sentimeter sebanyak dua lembar.
Baca juga: PPDB 2021 Jalur Zonasi: Ini Daftar SD di Jakarta Timur
• Bukti keikutsertaan orangtua/peserta didik dalam program keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
• Surat pernyataan dari orangtua/peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum bila terbukti pada poin di atas.
• Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas; atau,
• SK penempatan atau SK mengajar orangtua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar.
• Nilai rapot SMP atau sederajat dalam lima semester terakhir.