JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan melakukan pembatasan mobilitas jalan pada beberapa titik jalan di Jakarta yang diberlakukan pada Senin (21/6/2021) malam.
Penyekatan yang diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB itu setelah adanya peningkatan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, beberapa waktu terakhir ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setidaknya ada 10 titik ruas jalan yang akan dilakukan penyekatan selama sekitar tujuh jam tersebut.
"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Ada 10 jalan yang kita lakukan pembatasan," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Senin.
Baca juga: 7.339 Pasien Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet Kemayoran, 10 Persen Anak-anak
Yusri menjelaskan, penyekatan tersebut merupakan hasil evaluasi bahwa peningkatan kasus Covid-19 karena mobilitas masyarakat yang tinggi.
"Kita ambil contoh, beberapa ruas jalan di daerah Senopati dan Kemang. Ada restoran atau kafe-kafe banyak yang kemudian nongkrong," kata Yusri.
Dengan demikian, kata Yusri, upaya pembatasan mobilitas kendaaran diharapkan dapat mengantisipasi terjadi kerumunan di 10 titik jalan tersebut.
"Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan prokes yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19. Ada pengecualian, bagi penghuni jalan yang kita batasi, itu boleh (melintas)," ucap Yusri.
Baca juga: Komandan RS Wisma Atlet: Orangtua Jangan Nongkrong Dulu, Kasihan Anak Jadi Tertular
Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.