DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan melakukan pengetatan sehubungan dengan lonjakan tajam kasus Covid-19 di wilayahnya.
Salah satu pengetatan tersebut adalah melarang kegiatan makan di tempat atau dine in. Aktivitas ini rentan penularan Covid-19 karena pelanggan tidak mengenakan masker saat makan dan minum.
"(Layanan) restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat," kata Idris melalui keterangan resmi kepada wartawan, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Kota Bogor Zona Oranye, Restoran hingga Kafe Diperbolehkan Dine In hingga Pukul 21.00 WIB
Larangan ini berlaku bagi seluruh gerai makanan, termasuk yang beroperasi di dalam mal/pusat perbelanjaan.
Selain larangan layanan makan di tempat, Idris juga menetapkan pengetatan lain, termasuk di antaranya menutup taman dan membatasi operasional mal/pusat perbelanjaan/pasar swalayan hanya sampai pukul 19.00.
Baca juga: Curiga Varian Baru, Pemkot Depok Kirim Sampel Virus Pasien Covid-19 ke Balitbangkes
Pengetatan-pengetatan itu diteken dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 yang diterbitkan hari ini.
Depok sebetulnya baru saja mengalami titik terendah jumlah pasien Covid-19 selama 9 bulan terakhir, yakni tepat bulan lalu, 19 Mei 2021 silam, dengan jumlah 978 pasien di hari itu.
Baca juga: UPDATE 20 Juni: 653 Kasus Baru Covid-19 di Depok, Rekor Baru Selama Pandemi
Namun, per kemarin, jumlah pasien Covid-19 di Depok telah berlipat ganda menjadi lebih dari 4.241 orang usai temuan 653 kasus baru, rekor terbanyak sepanjang sejarah.
Tak pelak, kapasitas isolasi pasien Covid-19 di rumah-rumah sakit di Depok semakin berkurang, dengan keterisian telah mencapai kisaran 80-90 persen, dan keterpakaian ICU nyaris 100 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.