JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memutuskan melakukan pembatasan mobilitas dengan menyekat beberapa titik jalan di Jakarta.
Untuk Jakarta Pusat, akan ada tiga titik yang disekat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Lilik Sumardi mengatakan, penyekatan akan dilakukan di kawasan Cikini, Sabang, dan Asia-Afrika.
Untuk di kawasan Cikini, penyekatan berlaku di sepanjang Jalan Cikini Raya. Petugas yang melakukan penyekatan akan ditempatkan di depan Kantor Pos Cikini.
"Cikini penyekatannya di kantor Pos," kata Lilik saat dihubungi, Senin (21/6/2021).
Untuk di kawasan Sabang, penyekatan juga berlaku di sepanjang jalan Sabang.
"Penyekatan mulai dari pos polisi Sabang, itu kan satu arah," kata Lilik.
Baca juga: Mulai Senin Malam, Polisi Sekat 10 Jalan di Jakarta Pukul 21.00-04.00
Sementara itu, untuk di Jalan Asia-Afrika, penyekatan dilakukan mulai dari Universitas Moestopo hingga lampu lalu lintas dekat Hotel Fairmont.
Petugas akan berjaga di kedua titik itu agar tak ada warga yang masuk dari kedua arah.
"Kita tutup total enggak boleh orang masuk," ucap Lilik.
Aturan penyekatan ini berlaku Senin malam nanti, guna membatasi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Penyekatan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB.
Lilik mengatakan, ketiga kawasan ini dipilih karena cukup ramai warga yang masih beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB. Selain itu, kasus Covid-19 di tiga kawasan itu juga cukup tinggi.
Nantinya polisi akan melakukan evaluasi secara berkala. Bisa jadi nantinya titik penyekatan akan dipindah.
"Kalau dalam seminggu kasus Covid-19 disana turun, ya pindah lagi," kata Lilik.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menyekat 10 ruas jalan di Jakarta guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 yanng kian masif.
Baca juga: 7.339 Pasien Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet Kemayoran, 10 Persen Anak-anak
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada beberapa jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas saat jalan disekat sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
"Ada beberapa pengecualian. Pertama adalah penghuni. Jadi walaupun jalan itu misalnya sudah dibatasi, tapi kalau ada mobilitas yang bersangkutan adalah penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan," ujar Sambodo.
Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan melintas, yakni yang berkaitan dengan kondisi darurat. Salah satunya mobil ambulans.
"(Kendaraan yang ingin) ke apotek atau ke rumah sakit. Untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," kata Sambodo.
Pengecualian ketiga, yakni kendaraan penghuni hotel. Apabila ada hotel di lokasi jalan yang dilakukan penyekatan, maka penghuni diperbolehkan untuk melintas.
"Keempat ada (kendaraan) kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI, patroli penegak disiplin, kalau mau melintas di lokasi itu masih diperbolehkan. Keempat itulah yang dikecualikan," ucap Sambodo.
Baca juga: Komandan RS Wisma Atlet: Orangtua Jangan Nongkrong Dulu, Kasihan Anak Jadi Tertular
Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:
1. kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan KEmang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan BKT (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.