BEKASI, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Bekasi membuka kesempatan khusus penghafal Al Quran untuk daftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP Negeri tahun ajaran 2021/2022.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Krisman Irwandi mengungkapkan pembukaan jalur tahfiz merupakan gambaran dari visi misi Kota Bekasi sendiri yaitu Cerdas, Kreatif, Sehat, Ihsan.
"Ada ihsan makanya kita buatkan prestasinya itu kita tambahkan 1 persen untuk calon peserta didik yang punya piagam tahfiz quran, itu di situ masuknya," ujar Krisman saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/6/2021).
Penetapan tersebut juga tidak berbenturan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peemendikbud) 2021 yang mengatur kuota untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Baca juga: Pemkot Bekasi Majukan Jadwal Vaksinasi Massal Wilayah 3
"Cantolanya ada di Peraturan Walikota 29, ya memang itu diperbolehkan karena yang wajib zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua sudah terakomodir nanti sisanya dimasukan ke dalam jalur prestasi," ujar dia.
Lanjutnya, Krisman menjelaskan nantinya piagam bukti hafal Al Quran harus dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawah Quran (LPTQ) yang ada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
"Nanti keabsahanya nanti dilakukan oleh LPTQ, karena khawatirnya piagannya dipalsuin, nanti LPTQ yang akan memberikan keabsahan," ujaf dia.
Berikut informasi untuk calon peserta didik baru yang ingin melalui jalur tahfiz:
1. Jadwal
Pendaftaran dibuka pada tanggal 1, 2, 3, dan 5 Juli 2021 pada pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB. Untuk pengumuman hasil dari jalur tahfiz diumumkan pada tanggal 5 Juli 2021 pada pukul 17:00 WIB.
2. Syarat
A. Syarat khusus
B. Syarat umum
Baca juga: Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Jalur Afirmasi PPDB Jakarta Prioritas Kedua Jenjang SMP/SMA/SMK
Penerimaan peserta didik baru secara online diperuntukan bagi calon peserta didik penghafal Al-Qur’an berdomisili di Kota Bekasi dibuktikan dengan Tanda Bukti Prestasi (sertifikat, piagam, dll) yang dikeluarkan oleh lembaga tahfidz dan dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Bekasi.
Metode seleksi