Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Sekat Jalan Lain yang Jadi Tempat Warga Berkerumun

Kompas.com - 21/06/2021, 15:19 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyatakan akan menyekat jalan lain sebagai upaya meminimalisasi penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Polisi diketahui akan menyekat 10 ruas jalan di Jakarta mulai Senin (21/6/2021) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, titik pembatasan mobilitas kendaraan akan bertambah apabila ada informasi bahwa di lokasi-lokasi tertentu kerap terjadi kerumunan masyarakat.

"Misal, 'Pak di daerah sini sering terjadi, Pak, di daerah Ciledug, Pak.' Nanti kami akan koordinasikan, kalau memang benar, kami juga akan melakukan pembatasan di sana," kata Yusri, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Mulai Senin Malam, Polisi Sekat 10 Jalan di Jakarta Pukul 21.00-04.00

Yusri menjelaskan, penyekatan yang akan dilakukan di 10 ruas jalan di Jakarta bersifat situasional.

Petugas gabungan juga tetap melakukan patroli di sejumlah titik yang dianggap sering terjadi kerumunan hingga menyebabkan peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta.

"Satu sisi juga ada patroli juga berjalan. Di luar pelanggaran yang sesuai dengan Peraturan Gubernur akan kami tindak," kata Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menyekat kendaraan di 10 ruas jalan di Jakarta yang akan berlangsung Senin malam ini.

Penyekatan di 10 titik jalan akan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB.

Baca juga: Polisi Sekat 10 Jalan di Jakarta Mulai Senin Malam, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas

Polisi menyebutkan, penyekatan dilakukan karena di wilayah tersebut kerap terjadi kerumunan massa yang diduga menyebabkan terjadinya peningkatan kasus Covid-19.

Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan. Pertama, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan TNI.

Kedua, kendaraan penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat. Ketiga, kendaraan pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan.

Adapun keempat, kendaraan warga yang harus pergi ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas.

Baca juga: Tempat Tidur Isolasi Pasien Covid-19 di Jakarta Terisi 90 Persen, ICU 81 Persen

Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:

1. kawasan Bulungan (Jaksel)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com