JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan pada 10 titik ruas jalan di Jakarta mulai Senin (21/6/2021) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyekatan yang diberlakukan di 10 titik jalan tersebut karena sering terjadinya pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Saya ulangi kegiatan mobilitas pengguna jalan kenapa dibatasi, karena masih banyak terjadi pelanggaran. Di titik tersebut karena kerap terjadi pelanggaran prokes," kata Yusri, Senin (21/6/2021).
Baca juga: 35 Jalan dan Kawasan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Ditutup Malam Ini, Berikut Daftarnya
Adapun kasus pelanggaran prokes itu terjadi di beberapa restoran dan kafe di sepanjang 10 titik ruas jalan itu. Pengunjung terlihat berkerumun dan tidak menggunakan masker.
"Sehingga, dipandang perlu upaya memutus mata rantai Covid-19 adalah kita batasi mereka di situ," kata Yusri.
"Sekali lagi saya tekankan, bukan menutup (jalan), tapi membatasi mobilitas. Ada pengecualian. Bagaimana kalau ada orang yang rumah di situ, boleh. Orang yang menginap (di hotel) di situ, boleh (melintas)," sambung Yusri.
Sementara itu, penyekatan kendaraan pada 10 ruas jalan di Jakarta diberlakukan sejak pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Setidaknya ada empat jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas saat diberlakukannya penyekatan.
Pertama, kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan TNI.
Baca juga: Baru 4 Hari Dibuka, Tower 8 Wisma Atlet Pademangan Langsung Penuh Pasien Covid-19
Kedua, kendaraan bagi penghuni yang bermukim di sepanjang jalan yang disekat.
Ketiga, pengunjung hotel yang lokasinya di sekitar penyekatan.
Adapun keempat yaitu kendaraan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke rumah sakit atau ke apotek juga diperbolehkan untuk melintas.
Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)